SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan residivis kasus pencurian sepeda motor, Mickyanto, 28, warga Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo, dan sepeda motor KLX 150C yang digelapkannya di Mapolresta Madiun, Kamis (10/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Madiun dilakukan seorang residivis pencurian sepeda motor yang merupakan warga Ponorogo.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang residivis pencurian sepeda motor ditangkap aparat Polresta Madiun setelah dilaporkan menggelapkan sepeda motor jenis KLX 150 C. Tersangka bernama Mickyanto alias Miki alias Gundul, 28, warga Desa Muneng, Kecamatan Balong, Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak lima kali di sejumlah tempat. Empat kali mencuri, pelaku telah menjalani hukuman di wilayah hukum Ponorogo.

Ida mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Minggu (7/2/2016) sekitar pukul 17.00 WIB di bawah jembatan fly over Jl. Raya Ring Road Kota Madiun.

Saat itu, korban yang masih berusia 16 tahun bersama temannya sedang berfoto-foto di tempat tersebut. Selanjutnya, pelaku datang dan mengajak korban mengobrol mengenai motor KLX.

Kemudian, kata Ida, pelaku meminta izin kepada korban untuk mencoba sepeda motor KLX 150C dengan alasan ingin membandingkan motor itu dengan motor miliknya. Setelah menaiki sepeda motor itu, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban dan tidak kembali.

Setelah membawa sepeda motor itu, pelaku menuju ke Blitar dengan naik KLX 150C. Sesampainya di Blitar, ungkap dia, pelaku berkumpul dengan komunitas sepeda motor yang sedang nongkrong di jalan.

“Kemudian, pelaku memarkirkan KLX 150C di tempat komunitas motor itu dan pelaku membonceng salah seorang anggota komunitas. Saat tiba di suatu tempat, korban yang memboncengkan pelaku diminta untuk turun. Dan pelaku meminta izin untuk membawa motor korban. Pelaku meyakinkan korban dengan meninggalkan motor KLX 150C di tempat komunitas,” jelas Ida kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Kamis (10/3/2016).

Setelah pelaku membawa sepeda motor milik korban yang di Blitar, selanjutnya pelaku menggadaikan sepeda motor itu di Ponorogo dengan uang Rp2 juta. Sedangkan sepeda motor KLX 150C masih tertinggal di Blitar.

Atas tindakan tersebut, pelaku akan menjalani proses hukum di dua wilayah yakni Kota Madiun dan setelah itu pelaku akan diadili di wilayah hukum Blitar.

“Pelaku berarti kan dua kali melakukan penggelapan sepeda motor. Yang pertama TKP di Kota Madiun dan kedua di Blitar dengan menggandaikan sepeda motor tersebut,” kata Ida.

Pelaku ditangkap aparat Polresta Madiun saat berada di perempatan Sogaten Jl. Raya Ring Road Kota Madiun, Minggu (14/2/2016).

“Pekerjaan pelaku ya mencuri, karena selama ini hasil curian pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sejauh ini, kami menduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian sendiri, tidak terlibat dalam salah satu sindikat,” ujar dia.

Sementara itu, pelaku penipuan dan penggelapan, Mickyanto, mengatakan menggunakan uang hasil menggadaikan sepeda motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya