SOLOPOS.COM - Ilustrasi (google.img)

Penipuan Madiun, seorang pria asal Ponorogo melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai pembeli barang yang diiklankan di media sosial.

Madiunpos.com, MADIUN — Kasus penipuan di Kabupaten Madiun ini bisa menjadi atensi bagi warga yang melakukan jual beli kendaraan, khususnya online. Seorang pria asal Ponorogo ditangkap polisi Madiun setelah diketahui melakukan penipuan jual beli online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pria tersebut bernama Febri Akiriyanto, 26, warga Desa Kunti, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Pelaku penipuan ini diciduk aparat Polres Madiun di rumah kontrakannya di Kelurahan Bambe, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepada wartawan, Febri Akiriyanto mengatakan mendapat ide penipuan itu setelah melihat iklan jual beli sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2014 dengan nomor polisi AE 4951 GS di sosial media. Setelah mencari tahu penjual sepeda motor itu, pelaku langsung menghubungi korban dan berniat membeli sepeda motor itu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku kepada korban sebagai seorang guru SMP di Kecamatan Geger. “Saya mengaku sebagai guru supaya korban lebih percaya,” ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (25/10/2016).

Setelah melakukan transaksi dan disepakati harganya, pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu. Selanjutnya, pada Jumat (16/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban yang beralamat di RT 002/RW 001, Desa Sareng, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, dengan maksud untuk melihat sepeda motor korban.

Saat itu, pelaku meminta izin untuk mencoba sepeda motor yang hendak dijual korban. Pelaku pun membawa sepeda motor itu dan tidak kembali.

Korban yang curiga dan kalut karena sepeda motornya tidak kembali langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Geger. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyidikan mengenai kasus itu.

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono, mengatakan pelaku mengakui baru melakukan tindak pidana penipuan ini sekali. Pelaku menggunakan modus operandi dengan mengaku sebagai guru SMP untuk meyakinkan korban.

Polisi menyita barang bukti berupa jaket warna merah, STNK dan BPKB Yamaha Vixion nomor polisi AE 4951 GS tahun 2014, dan celana. “Atas tindakan itu, pelaku akan dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya