SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, menunjukkan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka DK, 31, warga Sengon, Jombang, di Mapolres Madiun, Selasa (17/5/2016). (tribatanewsjatim.com)

Penipuan Madiun, seorang pria Jombang menipu dan menggelapkan sepeda motor milik wanita asal Pacitan.

Madiunpos.com, MADIUN — Polisi dari Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU). Pelaku penggelapan dan penipuan tersebut yaitu DK, 31, warga Sengon, Jombang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus penipuan dan penggelapan itu menimpa korban seorang wanita, YR, 21, warga Dusun Griying, Desa Sendang, Kecamatan Donorejo, Pacitan, pada Senin (4/4/2016).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, mengatakan peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi di Jl. A. Yani, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, atau di depan Kantor BRI Unit Mejayan, dengan pelaku DK dan korban wanita berinisial YR.

Dia mengatakan sebelum melancarkan aksinya, pelaku berkenalan dengan korban melalui handphone dengan meng-invite nomor PIN Blackberry Messenger (BBM) korban.

Dari pertemanan di aplikasi BBM itu, pelaku memperkenalkan diri dengan nama Aditya yang biasa dipanggil Ijo. Pelaku juga mengaku kepada korban sebagai seorang anggota TNI AU yang bertugas di Lanud Iswahyudi.

Setelah sekian lama berhubungan melalui BBM, pelaku memutuskan untuk bertemu korban pada Senin (4/4/2016) sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal Bus Maospati, Magetan.

Dalam pertemuan itu, tujuannya untuk membeli handphone dengan OS Android seharga Rp1,6 juta. Pelaku memberitahu pada korban bahwa HP tersebut masih dibawa temannya di Caruban.

Selanjutnya, pelaku bersama korban berangkat ke Caruban untuk membeli HP yang dijanjikan pelaku. Sesampainya di depan ATM BRI Unit Mejayan, pelaku dan korban berhenti untuk mengambil uang di ATM. Pelaku memberikan kartu ATM BRI kepada korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp2 juta.

Korban pun turun dari sepeda motor dan langsung masuk ke ATM BRI untuk mengambil uang yang akan digunakan membeli  HP. Saat itu, pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban dan pergi meninggalkan korban yang masih di dalam ATM menuju arah Surabaya.

“Jadi korban disuruh mengambil uang di ATM, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkannya di ATM yang berada di wilayah Mejayan,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Selasa (17/5/2016).

Dari pengungkapan kasus itu dan menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kartu ATM BRI, sepeda motor Varia dengan nomor polisi AE 6269 XW, HP, celana panjang, dan dompet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya