SOLOPOS.COM - Dua tersangka pelaku penipuan Madiun bermodus calo tenaga kerja, Purwoyono dan Purwadi, dipertemukan polisi dengan wartawan di Mapolesta Madiun, Senin (10/8/2015). (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

Penipuan Madiun menimpa peminat kerja di bank dengan cara penyuapan.

Madiunpos.com, MADIUN — Menyuap untuk diterima bekerja dianggap lazim oleh sebagian kalangan, termasuk Suwarti, warga Jl. Pasopati, Kelurahan Kuncen, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia pun kena batunya setelah balik menjadi korban penipuan Madiun saat mencoba-coba mencurangi sistem seleksi pegawai Bank Jatim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengangap menyuap petugas seleksi sebagai kelaziman, Suwarti sukarela menyerahkan uang Rp40 juta kepada dua lelaki yang tak dikenal hanya karena dijanjikan anaknya yang bernama Ginanjar Wasis bisa lolos seleksi pegawai tetap Bank Jatim. Ia bahkan tak mengecek bahwa lowongan kerja yang tengah dibuka bank milik Pemprov Jatim, April 2015 lalu itu tak sesuai dengan kualifikasi pendidikan putranya.

Lama tak jelas realisasinya, Suwarti tak lagi sabar menunggu, ia pun mengadu kepada polisi. Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Madiun pun bergerak dan terungkaplah kenyataan bahwa tawaran para calo tenaga kerja itu hanyalah tipu-tipu.

Polisi pun menangkap dua pelaku penipuan Madiun itu. Mereka adalah Purwoyono, 44, warga Desa Panemon , Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro , Jawa Timur yang sehari-harinya menjalankan jasa pengobatan alternatif, dan Purwadi, 49, warga Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun yang pernah bekerja sebagai pegawai outsourcing di PT PLN.

“Awalnya hanya membayar Rp5 juta sebagai uang muka atau DP [down payment]. Sisanya Rp35 juta dikirim korban dengan cara ditransfer ke rekening penampungan bank yang dijadikan tersangka sebagai penampungan uang hasil penipuan,” terang Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP Tatang Panjaitan kala mempertemukan kedua tersangka dengan wartawan di Mapolresta Madiun, Senin (10/8/2015).

Buku rekening bank yang menunjukkan adanya aliran dana Rp35 juta itu ditunjukkan Tatang kepada wartawan sebagai barang bukti kasus penipuan Madiun tersebut. Ada pula catatan lain yang memuat sejumlah nama. “JIka ditilik dari catatan yang kami peroleh dari tersangka, ada kemungkinan kasus ini masih panjang karena kemungkinan ada korban lain,” papar Kasatrekrim Tatang Panjaitan.

Polisi menjerat kedua tersangka penipuan Madiun itu dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karenanya, Purwoyono dan Purwadi yang kini ditahan di Mapolresta Madiun itu terancam hukuman hingga empat tahun penjara. (Julian Tondo Wisudo/JIBI/Madiunpos.com)

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya