SOLOPOS.COM - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, memperlihatkan SIM palsu buatan Mustakin kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (26/1/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Polisi menangkap seorang tersangka pembuat SIM palsu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menangkap seorang mantan calo atau penyedia jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang membuka jasa pembuatan SIM palsu. Pria itu bernama Mustakin, 46, warga Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan Mustakin baru membuka usaha pembuatam SIM palsu itu sejak akhir tahun 2016. Pelaku membuka jasa itu di rumahnya di Desa Campursari.

Dia mengatakan polisi berhasil membongkar bisnis SIM palsu itu setelah salah satu konsumennya tertangkap anggota Satlantas Polres Madiun yang sedang melakukan razia di wilayah Kecamatan Geger, Rabu (18/1/2017). Pada saat dilakukan razia kendaraan bermotor itu, polisi menghentikan laju pengendara atas nama Ahmad Rosyid. Saat polisi mengecek SIM miliknya diduga palsu.

Atas dugaan itu, Ahmad Rosyid kemudian dibawa ke Polres Madiun untuk proses penyidikan. Kepada polisi, Ahmad Rosyid mengaku mendapatkan SIM itu dari Mustakin.

“Ahmad Rosyid ini mengaku membeli SIM palsu itu seharga Rp250.000 dari Mustakin,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (26/1/2017).

Atas informasi itu, kata Hanif, polisi kemudian menangkap Mustakin di rumahnya, Kamis (19/1/2017). Dari penangkapan itu, polisi menyita printer dan CPU yang digunakannya untuk membuat SIM palsu dari sebuah tempat percetakan. Pelaku mengaku baru dua kali membuat SIM palsu.

Pelaku mematok tarif untuk pembuatan SIM palsu itu, baik SIM A maupun SIM C dengan harga Rp250.000. “Pelaku memiliki keahlian untuk membuat SIM palsu karena sebelumnya pernah menjadi calo pembuatan SIM. Sehingga pelaku paham bagaimana membuat tanda tangan palsu,” terang dia.

Menurut Hanif, SIM palsu buatan Mustakin memang terlihat mirip SIM asli. Namun, ketika SIM itu dipegang dan diamati secara seksama akan tampak berbeda sama sekali. Bahan SIM yang dibuat oleh Mustakin hanya kertas tebal biasa yang kemudian di-print dan dilaminating.

Selain itu, di SIM palsu bikinan Mustakin juga tidak ada hologram. Atas perbuatannya itu, Mustakin dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Untuk Ahmad Rosyid hanya dikenakan wajib lapor,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya