SOLOPOS.COM - Sejumlah warga yang merasa memegang surat kuasa dari United Nations Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) sebagai bukti kepemilikan voucher human obligation (VM1) berdebat dengan anggota Satpam Kantor Cabang Bank Mandiri Kudus terkait keinginan mereka mendaftarkan voucher mereka ke bank tersebut, Jumat (18/8/2017). Warga pemegang voucher itu dijanjikan uang senilai Rp15,6 juta. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Penipuan yang mencatut nama Bank Mandiri membuat kantor bank itu di Kudus diserbu nasabah UN Swissindo yang menagih uang jutaan rupiah seorang.

Semarangpos.com, KUDUS — Ratusan warga, Jumat (18/8/2017), mendatangi Kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) untuk melakukan pembukaan rekening karena dijanjikan mendapatkan uang belasan juta rupiah dari United Nasional Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo). Pihak Bank Mandiri menyebut mereka sebagai korban penipuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan warga yang memadati kantor cabang Bank Mandiri tersebut, mendapat kawalan aparat kepolisian setempat agar tidak mengganggu pelayanan nasabah bank tersebut. Abdul Aziz, salah seorang warga Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jumat, mengakui, kedatangan dirinya ke Kantor Cabang Mandiri Kudus dalam rangka melakukan pendaftaran voucher human obligation (VM1).

Hal itu, kata dia, sesuai informasi dari Mughtanim yang merupakan Deputi Jenderal UN Swissindo Kabupaten Kudus. Sebelum datang ke Bank Mandiri, katanya, dirinya bersama ratusan warga lainnya yang mendapatkan surat kuasa atas nama UN Swissindo yang mendapatkan voucher human obligation memang dikumpulkan untuk bersama-sama melakukan pendaftaran di Bank Mandiri Kudus.

Dalam mendapatkan voucher biaya peningkatan biaya kesejahteraan hidup (VM1), dirinya cukup menyerahkan foto kopi KTP dan dua lembar foto 3 cm x 4 cm. Ia mengakui, tidak dimintai biaya apapun dari pihak UN Swissindo tersebut. “Saya masih optimistis, bahwa uang yang dijanjikan nantinya bakal cair,” ujarnya.

Sementara itu, Special Operation Executive (SOE) UN Swissindo Agus Supriyanto mengungkapkan, kedatangannya ke Bank Mandiri Kudus untuk melakukan pendaftaran voucher human obligation (VM1). Apabila pihak Bank Mandiri Kudus keberatan, kata dia, seharusnya menemui warga yang sudah memegang surat kuasa voucher human obligation dari UN Swissindo.

“Kami hanya ingin mendengar dari pejabat Bank Mandiri Kudus. Jika mengatakan tidak menerima kami, tentunya urusan sudah selesai,” ujarnya.

Langkah berikutnya, kata dia, pihaknya akan melaporkan hal itu ke atasannya terkait pernyataan dari Bank Mandiri tersebut.

Sementara itu, Mughtanim yang juga Deputi Jenderal UN Swissindo Kabupaten Kudus mengungkapkan, kedatangannya ke Bank Mandiri Kudus untuk menuntut hak, karena White Spritual Wonder Boy sebagai badan induk UN Swissindo telah memberikan dana ke Bank Mandiri yang diikrarkan pada 16 Oktober 2016 di Taman Pandang, depan istana.

Aklamasi tersebut, lanjut dia, terkait hak voucher human obligation senilai US$1.200 untuk setiap warga yang memiliki e-KTP. “Bagi warga yang memiliki e-KTP, hari ini [18/8/2017] melakukan pendaftaran voucher human obligation agar masyarakat mengetahui haknya sudah diterima oleh yang berwenang menjalankan amanat dari White Spritual Wonder Boy seperti yang tertera pada surat kuasa,” ujarnya.

Terkait keterkaitan dengan Bank Mandiri, kata dia, sebagai salah satu bank koordinator. “Kehadiran kami hanya berharap pihak bank mau menerima warga yang hendak melakukan regristasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Kudus Wuriyanto menegaskan, bahwa Bank Mandiri secara resmi tidak ada kerja sama dengan United Nasional Swissindo World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) ataupun lembaganya yang bernama White Spritual Wonder Boy. Penjelasan lebih detail, katanya, sudah diberikan oleh kantor pusat Bank Mandiri.

Berdasarkan pengumuman dari Bank Mandiri tersebut, tegas dijelaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerja sama dengan organisasi yang mengaku bernama UN Swissindo. Oleh karena itu, Bank Mandiri tidak bertanggung jawab atas segala risiko dari informasi yang beredar di masyarakat terkait organisasi tersebut, termasuk tentang pendaftaran voucher human obligation (VM1) di kantor Bank Mandiri. Bank Mandiri juga meminta masyarakat mewaspadai penipuan dengan berbagai modus pengumpulan dana masyarakat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya