SOLO–HH,15, tersangka kasus penipuan jual-beli online Kaskus, dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi kini menelusuri pihak lain, yang disebutkan HH ikut bermain dalam jual beli online itu.
Kasatreskrim Kompol Rudi Hartono, Kamis (18/4/2013), mengatakan berdasarkan pengakuan HH, tindakan HH sudah memenuhi unsur-unsur penipuan, sehingga HH dijerat menggunakan pasal penipuan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Media online yang dimanfaatka HH hanya sebagai sarana, jadi HH tak perlu dijerat UU Informasi dan Teknologi (ITE),” jelasnya.
Dijelaskan dia, kini polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan aksi HH. Berdasarkan pengakuan HH, dia hanya bertugas sebagai perantara.
Sementara itu, Pujiana, 30, pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, mengatakan HH hanya sebagai perantara. “Dia dibujuk oleh orang yag berinisial I’m,” katanya. JIBI/SOLOPOS/Rudi Hartono