SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO–HH,15, tersangka kasus penipuan jual-beli online Kaskus, dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Polisi kini menelusuri pihak lain, yang disebutkan HH ikut bermain dalam jual beli online itu.

Kasatreskrim Kompol Rudi Hartono, Kamis (18/4/2013), mengatakan berdasarkan pengakuan HH, tindakan HH sudah memenuhi unsur-unsur penipuan, sehingga HH dijerat menggunakan pasal penipuan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Media online yang dimanfaatka HH hanya sebagai sarana, jadi HH tak perlu dijerat UU Informasi dan Teknologi (ITE),” jelasnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan dia, kini polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan aksi HH. Berdasarkan pengakuan HH, dia hanya bertugas sebagai perantara.

Sementara itu, Pujiana, 30, pendamping HH dari Yayasan Atma Solo, mengatakan HH hanya sebagai perantara. “Dia dibujuk oleh orang yag berinisial I’m,” katanya. JIBI/SOLOPOS/Rudi Hartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya