SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Tim penyidik Polresta Solo segera memeriksa dua saksi korban dalam kasus dugaan penipuan jual beli online lewat Kaskus pada pekan depan. Dua saksi itu berasal dari Jakarta dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Jumlah korban ada empat. Dua orang di antaranya sudah diperiksa, tinggal dua orang lagi yang belum diperiksa sebagai saksi. Dua saksi korban ini akan kami periksa pekan depan, yakni yang dari Banjarmasin dan Jakarta,” ujar Kasatreskrim Kompol Rudi Hartono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (20/4/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengakui sudah mengantongi barang bukti dari Blackberry yang berisi transaksi-transaksi dari tersangka. Namun, bukti-bukti itu belum cukup. Mantan Kapolsek Jebres itu terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti lain. Salah satunya dengan pemeriksaan dua saksi korban itu. Dia akan secepatnya menyelesaikan kasus ini.

“Targetnya kasus ini selesai sebelum masa penahanan berakhir. Yang jelas tersangkanya kan di bawah umur,” imbuhnya. Kasatreskrim tak menjelaskan kapan masa berakhirnya penahanan terhadap tersangka. Penyidik menjerat tersangka HH, 16, dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya