SOLO–Pengamat hukum asal Universitas Sebelas Maret (UNS), Adi Sulistyono, Selasa (16/4/2013), berpendapat pelaku tindak kejahatan melalui sarana online penanganannya dapat merujuk pada KUHP, UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (UU ITE).
Dikatakannya, pengungkapan kasus tergantung pada kepiawaian polisi. Ia memandang UU di Indonesia mengenai kejahatan cyber sudah lengkap.
Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
“Tinggal sejauh mana penegak hukum dapat mengungkap kasus itu. Jika mempunyai kemampuan saya yakin polisi dengan cepat dapat menghimpun bukti, menangkap dan mamproses pelaku secara hukum. Jika perbuatan telah memenuhi unsur pidana sesuai dalam KUHP, polisi tidak perlu lagi menerapkan UU yang lain,” ungkap Dosen Program Pascasarjana Fakultas Hukum UNS itu.