SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Rudi Hartono (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Penyidik Polresta Solo menjerat tersangka penipuan melalui forum komunikasi maya Kaskus, HH, 16, dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi menahan HH hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui Solopos.com di Mapolresta, Kamis (18/4/2013), menyampaikan perbuatan HH telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pasal tersebut menyebutkan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

HH diduga menipu dengan modus menawarkan logam mulia 25 gram atau emas batangan dan ponsel melalui Kaskus sejak Maret lalu. Sejumlah korban yang berminat mentransfer uang ke rekening milik orangtua HH atas nama Zkh.

Namun, hingga batas waktu tertentu barang yang dijanjikan akan dikirim tak kunjung diterima korban. Akibat perbuatan HH korban mengalami kerugian lebih dari Rp23 juta.

“Kami masih terus memeriksa tersangka untuk menyelidiki segala kemungkinan, termasuk ada tidaknya orang lain yang terlibat,” terang Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya