SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Karanganyar ini diduga melibatkan satu anggota Polres Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR–Dua orang warga Karanganyar mengadu ke Propam Polres Karanganyar karena merasa tertipu salah satu anggota Polsek Karanganyar, Senin (11/4/2016).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka warga Tegalan, RT 001/RW 006, Kelurahan Lalung, Karanganyar, Maridi, 58, dan Ahmad. Maridi menceritakan dirinya dan lima orang lain tergiur iming-iming anggota Polsek Karanganyar, Aiptu W. Menurut Maridi, Aiptu W mampu menggandakan uang.

Syaratnya, mereka harus menyetor sejumlah uang secara bertahap. Maridi mengaku menyetorkan Rp2 juta saat kali pertama. Selanjutnya, dia menyetor dengan jumlah bervariasi. Aktivitas itu sudah dilakukan selama dua tahun. Bahkan Maridi menjelaskan Aiptu W akan mendenda Rp15 juta apabila terlambat menyetor uang selama 15 menit dari waktu yang ditentukan.

Uang yang disetorkan itu untuk membeli uba rampe, bunga, dan lain-lain. Akibat kejadian itu, Maridi mengaku mengalami kerugian Rp100 juta. “Korban di Karanganyar ada enam orang. Total kerugian Rp1,160 miliar. Korban dari Wonogiri lebih banyak. Kalau terlat setor 15 menit harus bayar 15 lembar uang merah [pecahan Rp100.000],” kata Maridi saat ditemui wartawan seusai mengadu ke Propam Polres Karanganyar, Senin (11/4/2016).

Menurut Maridi, Aiptu W menjanjikan memberi keuntungan berlipat. Maridi mengistilahkan dengan bondo lumakso. Maridi mengaku pernah menagih janji, tetapi Aiptu W tidak dapat menyanggupi. Bahkan terjadi tawar menawar. Dia mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Polres Karanganyar tahun lalu. Tetapi nihil.

“Saya kenal dari teman. Wah emboh, saya kok ya tergiur. Kaya disebeh. Janjinya uang bondo lumakso sudah wujud. Tapi sampai sekarang mundur mundur, tidak ada buktinya. Dia menjanjikan uang berlipat menjadi Rp9,860 miliar untuk enam orang,” tutur dia.

Dia berharap uang yang sudah disetorkan kepada Aiptu W dapat dikembalikan. Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Karanganyar, Ipda Teguh Sardiyanto, menyampaikan sudah menerima aduan tentang Aiptu W.

“Sudah kami terima. Ini tanggung jawab kami karena laporan ke Propam. Orangnya [Aiptu W] akan kami panggil dan dimintai keterangan. Kami akan mengabari korban 2-3 hari lagi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya