SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak (dua dari kanan), menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan bermodus lelang kendaraan dinas UP3AD Karanganyar, Rabu (16/11/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penipuan Karanganyar, seorang PNS di UP3AD (Samsat) Kota Solo ditangkap polisi karena diduga menipu saat masih bertugas di UP3AD Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menangkap pegawai negeri sipil (PNS) Kantor UP3AD (Samsat) Kota Solo, Indrayanto, 45, karena diduga menipu sejumlah orang dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah saat masih bertugas di UP3AD Karanganyar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Warga Jetis, Baki, Sukoharjo, itu menggunakan jabatannya untuk menipu sejumlah orang untuk membayar utang Rp500 juta. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Indrayanto menipu korbannya saat bertugas di Kantor UP3AD Kabupaten Karanganyar.

Modus penipuan yang dia lakukan adalah menawarkan mobil dan sepeda motor dinas UP3AD Kabupaten Karanganyar melalui proses lelang tertutup kepada calon korban. Padahal, tidak ada proses lelang saat itu.

Hasil penyelidikan lebih lanjut menyebutkan tersangka menggadaikan BPKB mobil Daihatsu Taruna dan Honda All New Civic milik dua wajib pajak yang akan melakukan mutasi di Kantor UP3AD Kabupaten Karanganyar.

Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik BPKB, yaitu Widi dan Purwo Widodo. Informasi yang dihimpun dari sejumlah pihak, Indrayanto memasang harga berbeda untuk setiap jenis mobil dinas dan Rp7,5 juta untuk sepeda motor.

Ulah Indrayanto terendus setelah salah satu korbannya, warga Colomadu, Dwijo Siswoyo, 41, melapor ke Polres Karanganyar. Dwijo merasa ditipu karena sudah membayar uang muka Rp15 juta agar dapat mengikuti proses lelang tertutup.

Dwijo mendapat penawaran lelang mobil Toyota Kijang LSX tahun 2002 senilai Rp35 juta. Dwijo mentransfer uang itu melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank pelat merah di Colomadu pada Kamis (29/9/2016) pukul 20.30 WIB.

Dwijo berkenalan dengan Indrayanto lewat salah seorang temannya yang juga menjadi korban, Widi. Sebelum menawari Dwijo, ternyata Indrayanto menawarkan mobil itu kepada Widi.

Tetapi, Widi menolak karena sudah memiliki mobil. Widi merekomendasikan Dwijo. Widi, Dwijo, dan Indrayanto bertemu di Kantor UP3AD Karanganyar untuk mengecek mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan pelat nomor merah pada Kamis siang.

Indrayanto meminta KTP Dwijo dengan alasan akan digunakan proses lelang dan balik nama apabila menang lelang. “Tersangka meminta Rp15 juta sebagai uang muka dan akan diserahkan ke bendahara lelang di Semarang. Sisanya dibayar apabila mobil sudah keluar. Tersangka berjanji mobil akan diserahkan 10 hari kemudian atau Senin [10/10/2016]. Tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada kepastian,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Rabu (16/11/2016).

Dwijo menghubungi Indrayanto keesokan harinya. Indrayanto berkilah proses risalah kabupaten jadi harus menunggu 10 hari lagi.

Indrayanto mengatakan mobil akan keluar pada Kamis (20/10/2016). Saat itu, dia meminta sisa pembayaran Rp16 juta dengan alasan supaya menang lelang. Dwijo sanggup membayar pada Jumat (25/10/2016).

“Saat itu, korban mencoba menghubungi tersangka tetapi nomor handphone tersangka tidak aktif. Tersangka juga tidak ada di rumah atau di tempat kerja. Kami menyita bukti transfer dan kuitansi pembayaran uang muka. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa [15/11/2016]. Dia mengakui perbuatannya,” tutur dia.

Polres menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. Ade berharap warga yang merasa menjadi korban tindak kejahatan serupa segera melapor.

“Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban ini bisa segera melapor ke Polres. Kami akan menindaklanjuti. Hasil penyelidikan sementara tersangka melakukan penipuan itu seorang diri,” tutur dia.

Sementara itu, Indrayanto mengaku melakukan tindakan itu untuk membayar utang Rp500 juta. Namun, dia enggan menyampaikan utang itu digunakan untuk apa.

Dia berkilah sudah mengembalikan sejumlah uang kepada sejumlah korban. “Untuk bayar utang Rp500 juta. Sekarang pindah ke [UP3AD] Solo tetapi belum lama dan belum masuk kerja. Saya kurang tahu mengapa dimutasi. Saya sudah berusaha mencari pinjaman untuk mengembalikan uang,” ungkap Indrayanto saat ditanya Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya