SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, (dua dari kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, (kiri), dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (memegang baju), saat melakukan jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Karanganyar, Kamis (7/4/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penipuan Karanganyar dilakukan seorang pelatih tari.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap Djoko Santoso, 45, mengaku PNS Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menipu calon korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga Dukuh Blok Pathuk RT 006/RW 005, Desa Ngampilan, Kecamatan Ngampilan, Jogjakarta, itu mengaku dapat memasukkan orang menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai bank pelat merah. Aksi nekat lelaki yang menjadi pelatih tari itu terungkap setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Karanganyar.

Aloysius Gonzaga, 28, warga Semanggi, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo merupakan salah satu korban Djoko. Lelaki yang memiliki nama kecil Ngadino itu mengiming-imingi Aloysius menjadi karyawan Bank Jateng Kantor Cabang Sukoharjo. Syaratnya, korban harus membayar Rp22 juta.

Keduanya berkenalan lewat jejaring sosial pada Januari 2015. Mereka bertemu di salah satu warung untuk berbincang. Beberapa kali bertemu, tersangka menawarkan pekerjaan kepada korban yang sedang mencari pekerjaan. Tersangka mengaku akan membantu korban agar diterima sebagai karyawan bank pelat merah itu.

Korban menyetor uang muka Rp15 juta dan berkas persyaratan. Namun, tersangka tidak menepati janji. Korban geram dan melaporkan perbuatan Djoko. Tersangka ditangkap di Karangpandan pada Senin (4/4/2016) pukul 12.00 WIB.

“Setelah korban menyerahkan uang, pekerjaan yang dijanjikan tidak terwujud. Tersangka mengakui uang dari korban habis digunakan memenuhi kebutuhan sendiri. Saat ditangkap, tersangka menggunakan seragam khas PNS warna keki lengkap dengan atribut. Padahal tersangka bukan PNS,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (7/4/2016).

Anggota Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua lembar kuitansi bukti penyerahan uang, satu stel pakaian warna keki beserta atribut, ID card PNS Disbudpar Pemprov Jateng atas nama Djoko Santoso dari rumah kontrakan di Dukuh Cirebonan, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Mahedi menyampaikan Djoko mengenakan pakaian khas PNS beserta atribut untuk meyakinan calon korban bahwa dirinya PNS. Tersangka sudah melakukan aksi itu sejak 2012. Hasil pemeriksaan tersangka menyebut sepuluh nama korban dari Karanganyar, Semarang, Pati, Jogjakarta, dan Sragen. Masing-masing orang menyetor uang dengan nominal berbeda.

Sebanyak enam warga Karanganyar menyetorkan uang Rp10 juta-Rp106 juta, seorang warga Semarang menyetorkan Rp7,5 juta, seorang warga Pati Rp6,5 juta, seorang warga Jogjakarta Rp1,5 juta, dan seorang warga Sragen Rp1,5 juta. Total Rp388 juta.

“Pemeriksaan mengembang ke sejumlah wilayah itu. Masyarakat hati-hati mencari pekerjaan dan jangan tertipu. Warga yang merasa dirugikan silakan menghubungi Polres Karanganyar. Sementara ini tersangka beraksi seorang diri alias one man show. Berkas korban itu tidak diserahkan ke siapapun,” jelas Mahedi saat ditanya komplotan pelaku.

Oleh karena itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. Djoko diancam pidana penjara paling lama empat tahun. “Tersangka bisa dilakukan penahanan karena kategori pasal pengecualian. Kami pancing tersangka seolah-olah ingin mencari pekerjaan. Kami sudah mengklarifikasi seluruh korban.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya