SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kasus penipuan giro bilyet senilai Rp3,5 miliar, Sindhu Darmali, ditangkap di Semarang. 

Solopos.com, SEMARANG-Petugas gabungan tim inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangannyar menangkap buron Direktur PT Palur Raya, Karanganyar, Sindhu Darmali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Buron kasus penipuan giro bilyet senilai Rp3,5 miliar tersebut ditangkap seusai beribadah di sebuah klenteng di Jl. Moh. Suyudi, Kota Semarang, Selasa (16/6/2015) malam.
“Sindhu ditangkap bersama istrinya ketika ke luar dari sebuah klenteng di Jl. Moh. Suyudi Semarang sekitar pukul 19.15 WIB, Selasa [16/6],” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jawa Tengah, Eko Suwarni di Semarang, Rabu (17/6/2015).

Sejumlah petugas gabungan inteljen Kejakti dan Kejari Karanganyar yang telah mengikuti pergerakan Sindhu langsung menangkap.Saat ditangkap tidak ada perlawan dari buron kejaksaan pada 2014 tersebut. Petugas sempat membawa Sindhu ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang untuk memeriksakan kondisi kesehatan.

“Kondisi kesehatan Sindhu drop sehingga dibawa ke IGD RSUP dr Kariadi untuk pemeriksaan,” ungkap Eko.
Setelah menjalani pemeriksaan, sambung dia, kondisi kesehatan Direktur Palur Raya oleh dokter dinyatakan sehat dibawa ke Rumah Tahanan Kelas 1 A Solo.

“Tadi pagi sekitar pukul 07.45 WIB, Sindhu dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas 1 A Surakarta untuk menjalani hukuman satu tahun enam bulan,” tandas Eko.

Eko menambahkan eksekusi terhadap Sindhu Darmali menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung No.1206K/Pid/2013 tanggal 6 Januari 2014.

MA memutuskan Sindhu Darmali terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Putusan kasasi MA ini menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada 2012 silam yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penipuan giro bilyet senilai Rp3,5 miliar itu satu tahun enam bulan.

“Ketika akan dieksekusi Kejari Karanganyar, Sidhu Darmali kabur, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] kejaksaan, sampai ahirnya ditangkap,” beber Eko.
Sementara itu, Jalidin tetangga Sindhu di Semarang, mengatakan kondisi keuangan Direktur Palur Raya tersebut bangkrut.

“Saya tahu persis kondisi Sindhu, karena bertetangga. Usahanya sudah bangkrut,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya