SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (tiga dari kanan), didampingi Kasat Reskrim, AKP Rohmat Ashari, (kiri), Kasubbag Humas, AKP Rochmad, (dua dari kanan), dan Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, (dua dari kiri), menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Karanganyar, Rabu (20/7/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penipuan dan penggelapan Karanganyar dilakukan seorang warga Ngentak, Waru, Kebakkeramat, Sutiyanto.

Solopos.com, KARANGANYAR – Warga Dusun Ngentak, RT 003/RW 005, Desa Waru, Kebakkramat, Sutiyanto, 45, harus berurusan dengan polisi karena nekat menggadaikan mobil milik tetangga. Sutiyanto mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun solopos.com, Sutiyanto, meminjam mobil milik tetangganya, Hesti, yang tinggal di Kedungringin, RT 008/RW 002, Desa Waru, Kebakkramat. Mobil Toyota Avanza warna hitam plat nomor AD 9327 TC itu dipinjam pada Minggu (5/6/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Sutiyanto mengambil mobil itu ke rumah Hesti. Dia mengaku meminjam mobil itu selama dua hari untuk keperluan keluarga saat Lebaran. Namun, belum sampai satu hari, dia langsung menggadaikan mobil kepada rekannya di Sragen. Mobil digadaikan Rp20 juta.

“Korban [Hesti] tidak menaruh curiga kepada Sutiyanto. Hla tetangga mau pinjam mobil. Tetapi, setelah dua hari, mobil itu tidak dikembalikan. Korban juga tidak tahu dimana tetangganya itu,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim, AKP Rohmat Ashari, Kasubbag Humas, AKP Rochmad, dan Kapolsek Kebakkramat, AKP Lukman Tri Nofianto, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (20/7/2016).

Sutiyanto menggunakan uang hasil gadai untuk membeli sejumlah pakaian. Anggota Polres Karanganyar menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil, sejumlah pakaian baru, dan uang tunai Rp1 juta.

“Saya baru kali pertama. Saya pinjam ke tetangga satu kampung. Alasannya buat Lebaran. Saya belikan pakaian untuk Lebaran,” tutur Sutiyanto saat ditanyai Kapolres.

Polres Karanganyar menjerat pelaku menggunakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Ancaman hukuman empat tahun penjara. Kapolres menuturkan anggota Polres Karanganyar masih mendalami kasus itu saat ditanya peran rekan Sutiyanto yang tinggal di Sragen.

“Apakah tindakan pelaku ini sindikat atau memang sendiri. Termasuk temannya yang di Sragen itu apakah sekadar dimintai bantuan untuk menggadaikan barang atau tidak.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya