SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Penipuan Karanganyar menyeret Direktur PT Palur Raya, Sindhu Darmali, ke bui.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Aparat gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Selasa (16/6/2015), menangkap Direktur PT Palur Raya, Sindhu Darmali, terkait putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara penipuan giro bilyet di Kabupaten Karanganyar beberapa tahun lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ditangkap Selasa malam seusai sembahyang di Kelenteng Tay Kak Sie,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Rabu (17/6/2015).

Mantan Ketua Yayasan Kelenteng Tay Kak Sie Semarang itu ditangkap oleh petugas gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kejaksaan Negeri Karanganyar. Setelah ditangkap, kata dia, buronan Kejaksaan Negeri Karanganyar tersebut sempat dibawa ke Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang untuk dipemeriksa kesehatannya.

Setelah dipastikan kondisinya sehat, lanjut Eko, Sindhu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Surakarta dengan menggunakan ambulans. Sindhu Darmali diadili dalam perkara penipuan giro bilyet senilai Rp3,5 miliar di Pengadilan Negeri Karanganyar pada 2012 silam.

Pengadilan menjatuhkan hukuman selama 1,5 tahun kepada Sindhu. Putusan pengadilan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi MA pada Januari 2014 yang menyatakan Sindhu harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Sindhu dinyatakan sebagai buron setelah terbitnya putusan kasasi MA tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya