SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, (tengah), menggelar dua pelaku penipuan diduga menggunakan modus menghipnotis korbannya, Slamet Riyadi, (dua dari kanan), dan Melania Dwi Sunarsih, (kanan), dan barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Karanganyar, Kamis (10/9/2015). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penipuan Karanganyar, Pasutri asal Batam ini menggendam menggunakan telur bebek untuk memikat korban.

Solopos.com, KARANGANYAR--Polisi Karanganyar menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Pasar Pelita RT 002/RW 004, Kelurahan Kampung Pelita, Lubuk Baja, Batam, Slamet Riyadi, 44, dan Melania Dwi Sunarsih, 30. Keduanya merupakan tersangka penipuan bermodus gendam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Slamet mengaku menggunakan telur bebek sebagai modus kejahatan. Lelaki yang bekerja sebagai sopir taksi di Batam itu menjelaskan caranya.

“Saya dekati calon korban lalu tanya mau beli telur bebek, dimana? Kalau sudah enak ngobrol, istri saya datang. Dia mengaku buka usaha telur bebek. Kalau sudah makin nyambung, kami alihkan pembicaraan. Kami mengaku bisa kasih berkah untuk uang,” tutur Slamet saat berada di Mapolres Karanganyar, Kamis (10/9/2015).

Setelah calon korban tertarik, mereka mengajak calon korban naik mobil. Mereka membujuk calon korban menyerahkan perhiasan maupun uang di bank dan di rumah untuk diberkati. Setelah uang dan perhiasan terkuras, mereka akan meninggalkan korban.

“Jadi, uang dan perhiasan dimasukkan ke tas. Lalu, tanpa sepengetahuan korban, tas ditukar dengan tas lain yang sama. Kami minta tas jangan dibuka selama 24 jam. Padahal isi tas ganti. Hanya tisu basah,” jelas dia.

Mereka berhasil menguras uang sejumlah ibu rumah tangga maupun perempuan setengah baya yang belanja di pusat perbelanjaan. Rata-rata Rp1 juta-Rp2 juta per orang. Namun, mereka pernah mendapatkan Rp10 juta di Karanganyar.

Istri Slamet, Melania hanya tertunduk di samping suaminya. Ibu dua anak itu tersenyum saat ditanya mengapa ikut aksi tipu suaminya.

Mereka melancarkan aksi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, mereka menampik aksi tipu menggunakan gendam.

“Enggak pakai gendam. Hanya membujuk calon korban. Saya belajar dari teman di Batam. Dia juga sering melakukan ini. Ada juga calon korban yang gagal,” ujar Slamet.

Namun, dia tidak dapat mengingat jumlah korban. Dia hanya mengatakan kurang dari 20 orang.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Suryo Wibowo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menyilakan orang yang merasa menjadi korban pasutri dan komplotan melapor ke Mapolres Karanganyar.

Polres menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga buah tas kecil warna hitam, sejumlah perhiasan berupa gelang, anting, dan cincin, STNK mobil, kunci mobil, dan mobil untuk melancarkan aksi.

“Indikasi jaringan penipuan beroperasi di pusat perbelanjaan di Karanganyar. Masih banyak korban lain belum lapor. Silakan melapor. Pelaku tidak segan menguras uang korban di bank.  Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya