SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Karanganyar dilakukan pelaku dengan modal gambar pring petuk.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menangkap dua penipu dengan modus melipatkgandakan uang. Syaratnya, korban harus membeli bambu atau pring pethuk seharga puluhan miliar.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelaku meyakinkan calon korban bahwa pring pethuk memiliki kekuatan magis, yaitu melipatgandakan uang yang digunakan membeli bambu. Pelaku memanfaatkan kepercayaan sejumlah orang bahwa memiliki pring petuk membawa keberuntungan.

Korban mencapai puluhan orang dengan kerugian puluhan hingga ratusan juta per orang. Salah satunya warga RT 002/RW 005, Popongan, Kabupaten Karanganyar, Ngadiyanto, 50.

Dia melaporkan warga RT 001/RW 012, Tohkuning, Karangpandan, Karanganyar, Sutarjo, 35. Menurut Ngadiyanto, tersangka menunjukkan gambar pring pethuk yaitu tunas dari masing-masing ruas bambu bertemu.

Tersangka membujuk korban untuk bekerja sama membeli pring pethuk. Syaratnya, korban membayar sejumlah uang dan menyerahkan uba rampe, seperti kain jarit, tebu, selendang, akar pohon pereh, dan lain-lain.

“Satu korban lapor. Kami kembangkan jadi 13 orang. Tersangka meyakinkan korban membeli pring pethuk. Tetapi, tersangka tidak menunjukkan bambunya. Hanya gambar,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers Sabtu (20/5/2017).

Apabila korban ragu, tersangka mendesak korban dengan mengatakan calon pembeli bambu sudah menyetor Rp65 miliar. Bahkan, tersangka berpura-pura kerasukan roh orang sakti. Orang nomor satu di Polres itu menunjukkan catatan transaksi sejumlah korban mulai dari Rp30 juta-Rp40 juta.

Sementara, Sutarjo mengaku mendapatkan gambar pring petuk dari temannya. “Uang untuk memenuhi kebutuhan. Saya jual sembako eceran [kelontong]. Baru sekali ini. Enggak tahu kalau katanya kerasukan,” tutur Sutarjo.

Selain Sutarjo, polisi juga menangkap warga Brujul, Jaten, Widodo, 39. Lelaki yang bekerja sebagai makelar itu ditangkap setelah salah satu korban melapor, yaitu warga Gaum, Tasikmadu, Nanik Sunarni, 59. Nanik sudah menyetorkan Rp50 juta kepada pelaku. Widodo mengiming-imingi korban mendapatkan Rp4 miliar apabila membeli pring pethuk.

Modus yang dilakukan sama. “Pertengahan Desember, tersangka dan korban sepakat bekerja sama membeli pring pethuk. Pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan sudah ada orang Jakarta akan membeli bambu Rp4 miliar. Syarat membeli bambu adalah membayar mahar Rp50 juta,” tutur Kapolres.

Tersangka akan melarikan diri setelah mendapatkan uang dari korban. “Korban melaporkan 7 April. Pelaku ditangkap 11 April di rumah. Kami menyita barang bukti, yaitu tujuh lembar kuitansi uang mahar, surat perjanjian kerja sama, dan gambar pring petuk,” tutur Kapolres.

Widodo mengaku belum pernah melihat pring petuk secara langsung. Dia mendapatkan gambar pring pethuk dari temannya. Pria pengangguran ini mengatakan menargetkan calon korban yang tertarik dengan benda klenik.

Dua pelaku dijerat menggunakan Pasal 378 dan atau 972 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya