SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan uang (Pastoralmeanderings.blogspot.com)

Penipuan jogja mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga puluhan juta.

Harianjogja.com, JOGJA — Satreskrim Polresta Jogja menangkap pelaku penggandaan uang dengan modus berpura-pura menelepon jin saat di depan korban. Seorang korban menderita kerugian Rp38,5 juta adalah Maimun, 48, warga Notoprajan NG II/616 RT33/RW05, Ngampilan, Kota Jogja.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Adapun pelaku yang mengaku bisa mengandakan uang adalah Ismail alias Kyai Erman Saefullah, 51, warga Purwosari RT05/RW02 Magetan, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, tersangka mengaku sebagai guru besar perguruan Sapu Jagad. Dalam sejumlah kartu nama yang diedarkan, tersangka menamakan diri sebagai Kyai Erman Saefullah. Modusnya yang digunakan, tersangka memperjualbelikan barang yang seolah-olah berbau klenik seperti cincin, keris mini yang diakui memiliki kekuatan besar. Bahkan, tersangka menunjukkan sertifikat barang itu di hadapan calon korban, meski sebenarnya sertifikat itu palsu.

“Karena tersangka ini juga ahli pijat, jadi dia menawarkan pada calon korban bahwa dia bisa menggandakan uang,” terangnya saat ditemui di Mapolresta Jogja, Selasa (18/10/2016) siang.

Ia menambahkan, di hadapan calon korban, penggandaan uang itu dinamakan dengan istilah tabungan gaib. Orang yang memberikan uang kepada tersangka akan mendapatkan ganti berlipatganda. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan berpura-pura menelepon jin di hadapan korban. Caranya dengan menempelkan ujung jari tangan kanan tepat di bawah lubang teling.

“Jadi dia pura-pura telepon, tanya sama jinnya itu, eyang dimana, dan lain-lain,” ujar dia.

Hingga kemarin, pihaknya baru menemukan satu korban penipuan yang dilakukan tersebut. Korban telah menyetorkan uang tunia Rp38,5 juta kepada tersangka secara bertahap selama enam bulan terakhir. Akantetapi, tidak mendapatkan hasil sama sekali. Merasa menjadi korban penipuan, korban langsung melapor ke Mapolresta Jogja dan menangkap sendiri pelaku penipuan tersebut. Oleh tersangka, uang itu dipakai untuk berfoya-foya membeli motor dan lain-lain.

Barangbukti yang dipakai untuk menipu antara lain, delapan botol minyak wangi, masing ditulisi istilah berbeda, mulai dari minyak tenung, anti santet hingga mengobati sakit. Kemudian empat keong perak, empat buah keris mini, cemeti, kemudian piring sakti dan cakar naga berikut sertifikat palsu dan tiga tasbih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya