SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan dengan fitur perbankan. (JIBI/Solopos/Dok.

Penipuan Jogja berupa gendam dialami seorang PNS Bantul.

Harianjogja.com, JOGJA—Pegawai negeri sipil (PNS) di Bantul, Eni Kurniasih, 31, warga, Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Bantul, kehilangan uang Rp350 juta setelah digendam tiga orang yang mengaku mampu mencabut guna-guna dalam diri korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga penggendam dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja di Tangerang, Banten. Mereka adalah Edwin Wijaya alias Erik Yulianto, Rio Herlambang alias Wahyu, dan Dede.

“Tersangka kami tangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Tangerang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja, Kompol Dodo Hendro Kusuma, dalam keterangan pers di Mapolresta Jogja, Kamis (11/6/2015).

Dodo mengungkapkan, tersangka dibekuk berkat laporan korban pada 21 April lalu. Ketiganya dijerat dugaan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura mampu menghilangkan penyakit. Keterangan korban dan saksi juga diperkuat dengan petunjuk dari closed-circuit television (CCTV) di salah satu anjungan tunai mandiri (ATM) di Jl. Brigjen Katamso, Kota Jogja.

Peristiwa itu bermula saat korban berbelanja di salah satu swalayan di Kota Jogja pada 5 Maret lalu. Saat itu, korban didatangi salah satu tersangka memberitahu bahwa korban terkena guna-guna. Sejurus kemudian, dua tersangka lainnya datang dan meyakinkan korban telah terkena teluh.
Korban penasaran, lalu dibawa ke warung makan yang tak jauh dari pusat perbelanjaan. Korban kemudian diminta memasukkan salah satu jarinya ke dalam gelas yang terisi air. Tersangka kemudian menggigit jari korban. Dari mulut korban keluar tujuh benda yang menyerupai jarum.

“Padahal, jarum itu sudah dipersiapkan tersangka dalam mulutnya,” papar Dodo.

Namun, korban memercayai tipu muslihat itu. Selanjutnya korban diminta uang sukarela Rp50.000, dengan alasan supaya sembuh. Korban juga dimintai kartu debit beserta PIN-nya. Kartu debit itu kemudian dibungkus dalam beberapa helai kertas tisu, dan dibungkus kembali dengan buku bertuliskan bahasa Arab.

Korban pun diajak berdoa untuk kesembuhan.

“Dalam prosesi doa itulah tersangka mengganti kartu ATM korban dengan ATM milik tersangka,” kata Dodo.

Setelah korban berdoa, kartu debit yang masih terbungkus kertas tisu diserahkan kembali, namun korban tidak menyadari kartu itu sudah diganti. Tersangka meminta korban agar tidak membuka kartu debit sampai bertemu kembali dengan tersangka.

Selanjutnya tersangka meninggalkan korban kemudian mengambil uang di kartu debit melalui ATM di Jl. Brigjen Katamso sebesar Rp6,1 juta. Beberapa hari berikutnya, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta agar korban menabung di bank dengan dalih semakin banyak menabung semakin banyak manfaatnya, dan penyakit korban cepat sembuh.

Kepala Bagian Operasional Polresta Jogja, Kompol Cahyo Wicaksono, mengatakan dalam kurun 5 Maret-18 April, korban sudah memasukkan uang ke dalam rekening sebanyak Rp350 juta. Uang itu diambil secara bertahap oleh tersangka dari Tangerang.

“Kami masih terus mendalami kasus ini,” kata Cahyo.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan dengan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, meliputi satu mobil Honda City bernomor polisi B 8347 GO, uang tunai Rp57,5 juta, satu telepon selular, dan dua buah dompet.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya