SOLOPOS.COM - Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat order fiktif taksi online di Kota Semarang, Senin (19/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/I.C.Senjaya)

Penipuan dilakukan sindikat taksi online di Jateng terhadap Grab selaku operator mereka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyingkap sindikat pengemudi taksi Grab yang mencurangi operator angkutan online tempat mereka bernaung dengan modus operandi order fiktif. Mereka memanipulasi aplikasi pemesanan demi memperoleh keuntungan dari praktik ilegal itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubdit Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani di Kota Semarang, Senin (19/3/2018), mengatakan seorang hacker dan tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif ditangkap. Bersama dengan komplotan penipuan di Jateng itu, polisi mengamankan 213 pesawat telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.

“Tujuh pengemudi ini beroperasi di Pemalang dan ditangkap oleh petugas polres setempat,” katanya.

Sementara itu, seorang hacker berinisial TN yang memiliki kemampuan memanipulasi aplikasi pemesanan dan penerima pesanan ditangkap secara terpisah oleh aparat Ditreskrimsus Polda Jateng di Kota Semarang. Dalam aksinya, lanjut AKBP Teddy Fanani, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan tiga aplikasi yang dimanipulasi.

Aplikasi-aplikasi yang dimanipulasi itu di antaranya aplikasi pemesanan yang dimiliki konsumen serta aplikasi penerima pesanan yang dimiliki oleh pengemudi. “Para pengemudi ini membawa beberapa ponsel yang digunakan untuk memesan dan menerima pesanan,” katanya.

Dengan aplikasi yang dimanipulasi ini, terang dia, para pelaku bisa melakukan pemesanan fiktif yang kemudian mereka terima sendiri. Dari pesanan-pesanan itu, menurut dia, terdapat mekanisme perolehan poin yang harus dibayarkan oleh Grab kepada pengemudi sebagai mitra kerjanya.

“Setiap 14 poin yang diperoleh pengemudi, ada Rp350.000 yang harus dibayarkan oleh Grab,” katanya. Bonus atas poin dari order fiktif inilah yang menyebabkan kerugian bagi Grab dan membuat polisi turun tangan.

TN selaku teknisi yang memanipulasi apilkasi tersebut, biasa menjual pesawat-pesawat telepon seluler berisi aplikasi yang sudah dimanipulasi itu dalam satu paket sekaligus. Hacker—atau tepatnya cracker—yang belum lama tinggal di Kota Semarang ini bahkan sempat mengiklankan produknya melalui media sosial untuk menjual modal melakukan penipuan di Jateng itu.

Paket pesawat telepon seluler berisi aplikasi yang telah dimanipulasi itu dijualnya dengan harga bervariasi, antara Rp250.000/aplikasi sampai Rp300.000/aplikasi. Atas perbuatannya itu, para tersangka selanjutnya dijerat dengan UU No. 9/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya