SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Direktur CV Iqro Manajemen, Agung Ahmad Budiman dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara untuk kedua kalinya dalam kasus penipuan investasi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2014), terdakwa terbukti tidak bisa mempertanggungjawabkan uang jamaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci oleh perusahaan miliknya.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Jemaah haji dan umrah yang sudah mendaftar ternyata tidak diberangkatkan sesuai waktu yang dijanjikan. Uang yang telah dibayarkan seharusnya dikembalikan, tapi terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” ucapnya.

Total kerugian jamaah calon haji dan umrah yang telah membayar mencapai Rp994 juta.

Sebelumnya, CV Iqro Manajemen yang memiliki sejumlah unit usaha di bidang transportasi, SPBU serta perjalanan Haji dan Umrah menjanjikan keuntungan sebesar 17% dari modal yang diinvestasikan.

Namun, lanjut Budi, ternyata CV Iqro tidak memiliki izin dari Kementerian Agama untuk menjalankan usaha perjalanan haji dan umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya