SOLOPOS.COM - Belasan investor mendatangi Polda DIY untuk menuntut penuntasan kasus penipuan penggelapan pembelian apartemen dan kondotel, Minggu (14/2/2016). (Foto : Istimewa)

Penipuan investasi apartemen dan kondotel terjadi di Sleman dan Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus penipuan jual beli apartemen kondotel di Sleman dan Jogja kian berlarut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY belum juga menetapkan tersangka atas kasus yang merugikan puluhan investor dari dalam dan luar negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca juga : PENIPUAN INVESTASI : Saldo Rekening Majestic Land Tinggal Seribu Perak)

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya 62 investor melaporkan Wisnu Tri Anggoro, Direktur PT Graha Anggoro Jaya atas kasus penipuan penjualan unit pengembang kondotel apartemen Majestic Land. Puluhan korban melapor karena telah menyetor pembelian kondotel Janti yang berlokasi di Jalan Adisutjipto Depok dengan nilai investasi sebesar Rp47 miliar.

Selain itu, apartemen M-Icon Jalan Kaliurang Sleman dan Grand Bale di Jalan Timoho, Kota Jogja. Investor yang tergabung dalam Forkom Majestic ini berkali-kali mendesak Polda DIY untuk segera menahan Wisnu selaku direktur utama. Rata-rata korban telah menyetor Rp500 juta untuk pembelian unit apartemen namun tak kunjung dibangun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol. Antonius Pujianito menegaskan, kasus itu tidak berhenti melainkan masih dalam proses penyelidikan. Ia mengakui hingga akhir Maret 2016 belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Alasannya, karena jumlah korban terus berdatangan. Sehingga penanganan tidak hanya dilakukan Ditreskrimsus namun juga sebagian Ditreskrimum Polda DIY. Banyaknya korban yang terus berdatangan membuatnya harus memeriksa sejumlah saksi korban tambahan lainnya.

“Bahkan ada korban dari luar negeri yang juga melapor melalui kuasa hukumnya. Sehingga kami harus memeriksa semua korban, karena terus berdatangan,” ungkapnya, Sabtu (26/3/2016).

Ia menambahkan untuk kasus yang ditangani Ditreskrimsus, fokus pada korban pembelian unit Kondotel Janti dengan korban hingga saat ini mencapai 30 orang yang secara resmi melapor. Dari hasil pemeriksaan korban, seluruhnya sudah menyetorkan uang ke rekening PT Graha Anggoro Jaya.

Melihat banyaknya aliran dana tersebut, pihaknya akan menggunakan UU 45/2002 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini. Karena ada dugaan terlapor melakukan pencucian uang di tempat lain yang kini dalam penyelidikan. Selain itu TPPU lebih memberatkan hukumannya ketimbang UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya