SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA-Calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY terpilih dari Daerah Pemilihan Gunungkidul, Setyo Wibowo dilaporkan karena menipu hingga Rp2,1 miliar,

Pihak yang melaporkan penipuan ini ialah sejumlah anggota koperasi pegawai negeri sipil (PNS) Gunungkidul. Aduan disampaikan secara langsung ke kantor Jogja Police Watch (JPW) di Jalan Jenggotan, Kecamatan Jetis, Jogja, Selasa (3/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polda DIY sejak April 2011 lalu saat terlapor masih menjadi anggota DPRD DIY. Namun sampai saat ini tidak pernah ada tindak lanjut,” ungkap manajer koperasi PNS Gunungkidul, Kasdi Siswo Pranoto.

Penipuan itu bermula pada Desember 2010. Setyo Wibowo meminjam uang sebanyak tiga kali yang mencapai angka Rp2,1 miliar. Setyo kemudian memberikan jaminan tiga sertifikat lahan berikut bangunan yang ditaksir seharga Rp2,7 miliar. Jaminan sertifikat tercatat dalam akta notaris.

Selama setahun Setyo tidak pernah mengangsur uang pinjaman tersebut. Koperasi pun berencana menjual aset Setyo yang dijaminkan melalui tiga sertifikat tersebut. Namun, ternyata tiga bidang tanah berikut bangunan sudah dipindahtangankan alias dijual tanpa sepengetahuan koperasi PNS Gunungkidul pada Maret 2011.

Ketua JPW Asril Sutan Marajo segera melayangkan surat kepada Polda DIY untuk mengklarifikasi laporan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Setyo Wibowo. Dokumen yang diserahkan koperasi sudah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sehingga tidak ada alasan polisi untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya