SOLOPOS.COM - Ilustrasi BPKB (Googleimage)

Ilustrasi BPKB (Googleimage)

KLATEN — Sri Dwiyantoro, 39, warga Dusun Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, diringkus aparat Polres Klaten karena kedapatan menggunakan BPKB palsu untuk meminjam uang di BPR Sabar Artha Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru Susetyo, mengatakan tersangka ditangkap pada 23 April lalu. Sehari sebelumnya, tersangka mendatangi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut untuk meminjam uang senilai Rp200 juta. Berbekal dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu, tersangka bermaksud mengelabui petugas dari BPR.

Dua BPKB palsu tersebut diakuinya sebagai bukti kepemilikan mobil Pajero berpelat nomor B 1178 KJA dan Toyota Avanza berpelat nomor B 1948 SFU. Korban berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari pegawai bank tentang penggunaan dua BPKB palsu tersebut.
“Petugas bank curiga pada dua BPKB itu yang tidak ada benang khusus. Terlebih jenis BPKB itu ternyata untuk kendaraan roda dua, bukan untuk kendaraan roda empat. Saat tersangka kembali ke bank sehari setelahnya, tersangka diringkus petugas kami,” papar Ragil dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Jumat (10/5/2013).

Ragil mengaku masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pembuatan BPKB palsu tersebut. Dari keterangan tersangka, BPKB tersebut didapat dari seorang teman bernama Heru.

“Menurut informasi yang kami terima, BPKB palsu itu dibuat di Semarang . Kemungkinan ada sindikatnya. Namun kami masih menyelidikinya,” tandas Ragil sembari mengatakan saat ini teman korban yang bernama Heru masih dalam pengejaran polisi.

Kepada wartawan, tersangka mengaku membeli dua BPKB palsu dari tangan Heru, warga Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, seharga Rp7,5 juta. Dia mengaku baru kali pertama mencoba menggunakan dua BPKB palsu tersebut untuk meminjam uang di bank.

“Saya mau pinjam Rp200 juta, saat proses sedang berlangsung, saya sudah ditangkap,” ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya