SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok.)

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Polisi menangkap Eko Pijar Sumanto,31, pegawai gadungan PT Astra Honda Motor yang sudah menipu sejumlah orang dengan modus bisa membantu diterima sebagai karyawan perusahaan otomotif itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Wika Hardianto di Semarang, Rabu, menjelaskan tersangka ditangkap ketika sedang menemui calon korbannya di Kabupaten Semarang.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanda pengenal PT Astra Internasional, seragam perusahaan, berbagai berkas termasuk surat lamaran para korban penipuan.

Pelaku yang tinggal di rumas kos di Jalan Majapahit itu selalu mengaku sebagai pegawai PT Astra kepada orang-orang.

“Pelaku menawarkan pekerjaan di Astra dan mengaku bisa membantu agar diterima,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (27/8/2014).

Tersangka meminta korbannya menyiapkan uang sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta agar diterima. Bahkan, pelaku juga membuat surat panggilan palsu untuk meyakinkan korbannya.

Selain di Semarang, kata Wika, ternyata juga sudah banyak korban dari daerah lain, seperti Jogja, Bogor serta Kabupaten Semarang.

Bahkan di Jogja, lanjut dia, pelaku juga membawa kabur sebuah mobil sewaan. Pelaku yang ternyata merupakan mantan pegawai PT Astra bidang perakitan motor matik itu akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya