SOLOPOS.COM - Tersangka pelaku gendam diperiksa di Mapolresta Jogja. (Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Penipuan di Jogja terungkap setelah seorang korban melaporkan telah tertipu bisnis telur asin

Harianjogja.com, JOGJA-Penipuan yang dilakukan pasangan suami istri dan salah satu rekannya di depan swalayan Jalan C. Simanjuntak, Selasa (11/8/2015) mengantarkan ketiganya masuk penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maulana, 42, dan Indah Sari, 34, warga Batam bersama dengan Suriyadi, warga Sulawesi Selatan berhasil membawa kabur uang, perhiasan, dan kartu ATM senilai Rp77 juta milik Sri Mukasih, 47, warga Desa Tridadi, Kecamatan Sleman. Satreskrim Polresta Jogja berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Solo, Rabu (12/8/2015) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam keterangannya, Zulkifli memaparkan bertemu dengan korban pada Selasa pukul 12.00 WIB dan menawarkan untuk bekerjasama menjual telur asin. Ia meminta korban untuk menunjukkan tempat penjual telur asin.

“Ketika itu saya bilang kepada korban berani membeli telur asin dalam partai besar, dengan harga Rp5.000 per butir, selisihnya bisa dibagi dua dengan korban,” jelasnya di Polresta Jogja, Kamis (13/8/2015).

Ketika mereka masih terlibat pembicaraan, muncul lah Maulana dan istrinya yang seolah-olah tidak mengenal Suriyadi dan ikut menunjukkan lokasi penjualan telur asin.

Akhirnya mereka berempat memutuskan untuk mendatangi lokasi tersebut dengan mengendarai mobil yang sudah disewa Suriyadi. Sesampainya di dalam mobil, obrolan berubah topik. Suriyadi justru menunjukkan mustika yang dapat digunakan untuk memberkahi harta benda korban.

Pasangan suami istri yang juga berada di dalam mobil ikut meyakinkan korban dan berpura-pura tertarik dengan tawaran Suriyadi.

Akhirnya korban memasukkan seluruh perhiasan, uang, dan kartu ATM ke dalam tasnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban baru sadar kalau tas yang dibawa bukan miliknya dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Jogja.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan penipuan bermodus gendam. “Selama di Jogja baru sekali melakukan perbuatan tersebut, namun Suriyadi pernah melakukan saat di Banyuwangi beberapa tahun lalu,” paparnya.

Barang bukti yang disita, urainya, kartu ATM, perhiasan, serta ratusan gelang etnik yang dibeli dengan menggunakan uang milik korban.

Diterangkannya, ketiga pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Heru juga mengimbau kepada masyarakat yang bepergian tidak perlu memakai perhiasan emas berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya