SOLOPOS.COM - Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto (kiri), menunjukkan tiga tersangka dugaan penipuan dengan modus iming-iming menjadi PNS berikut barang bukti di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (23/1/2018). (Istimewa/Humas Polsek Sukoharjo)

Polisi Sukoharjo menangkap tiga penipu bermodus iming-iming menjadi PNS.

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap tiga orang penipu bermodus iming-iming menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Satu dari tiga pelaku yakni Atmo Sumarjo, 73, warga Wotgaleh RT 001/RW 009, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap saat pulang ke rumah untuk takziyah, awal Januari 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sedangkan dua tersangka lain, yakni Supriyadi, 56, warga Dukuh Turen RT 001/RW 008, Desa Ponowaren, Kecamatan Tawangsari, dan Sandiyo, 67, warga Pondokrejo RT 001/RW 002, Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo, ditangkap di tempat lain di Sukoharjo.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Parwanto, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat jumpa pers di Mapolsek Sukoharjo, Selasa (23/1/2018), bercerita Atmo sempat kabur dan menjadi buron. “Dia kami tangkap saat pulang untuk takziyah awal bulan ini,” jelas Parwanto.

Menurutnya, laporan adanya kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming diangkat menjadi PNS itu sudah cukup lama. Korbannya Joko Susilo, 53, warga Dukuh Cemenuk RT 002/008, Desa Lorog, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo.

“Korban melapor ke polisi sudah beberapa waktu tetapi ketiga tersangka ditangkap bulan ini [Januari].”

Parwanto mengungkapkan kasus itu bermula dari pertemuan antara Atmo dengan Sandiyo yang pensiunan PNS. Keduanya bertemu di sebuah warung di Sukoharjo.

Dalam perbincangan di warung itu, Atmo mengaku bisa membantu seseorang yang ingin menjadi PNS. Sandiyo tertarik dengan cerita Atmo. Selang beberapa hari kemudian keduanya melanjutkan pertemuan di rumah Supriyadi di Dukuh Turen, Desa Ponowaren.

Di pertemuan itu Sandiyo mengenalkan Atmo kepada Supriyadi dan menjelaskan bahwa Atmo bisa membantu memasukkan seseorang menjadi PNS dengan sistem tambal sulam. Peristiwa itu berlangsung pada 2015.

“Selanjutnya, korban, Joko Susilo, dipertemukan dengan Atmo di rumah Sandiyo. Dalam pertemuan itu, Sandiyo meminta uang senilai Rp150 juta agar anak korban bisa diterima menjadi PNS. Ditunggu dan ditunggu janji menjadi PNS tak menjadi realita sehingga korban merasa ditipu dan melapor ke polsek,” jelas Parwanto.

Parwanto mengatakan Sandiyo sempat berupaya mengembalikan uang Joko Susilo tetapi ditolak karena uang itu diwujudkan dalam bentuk tanah dan sejumlah uang. “Mengetahui dirinya dilaporkan tersangka kabur. Ketiga tersangka sudah ditahan dan polisi mengamankan barang bukti.”

Barang bukti dari Atmo berupa sejumlah tiga lembar kuitansi dengan nominal Rp18 juta, selembar surat pernyataan, dan satu unit handphone. Sedangkan dari tersangka Sandiyo barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone.

Atmo Sumarjo menyatakan uang dari Joko Susilo tidak ia gunakan sendiri. Dia mengatakan uang yang dia peroleh diserahkan kepada seseorang yang mengaku bekerja di Departemen Dalam Neger (Depdagri) namun dia tidak kenal dekat dengan orang tersebut.

Menurutnya, orang yang mengaku dari Depdagri menjanjikan bisa membantu mengangkat seseorang menjadi PNS. “Saya menggunakan uang Rp25 juta dan sisanya disetor ke oknum yang mengaku dari Depdagri.”

Sebelum pulang ke rumah untuk takziyah kemudian ditangkap polisi, Atmo berada di Jakarta. “Selama ini saya ke Jakarta tidak ke Kalimantan seperti informasi di masyarakat. Sedangkan oknum seseorang yang mengaku dari Depdagri itu saya sendiri tidak mengetahui keberadaannya. Saya juga tidak tahu orang tersebut berbohong,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya