SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS (JIBI/Dok.)

Penipuan CPNS, warga Gondangrejo melaporkan seorang guru PNS di Colomadu karena diduga melakukan penipuan.

Solopos.com, KARANGANYAR–Warga Krendowahono, RT 001/RW 003, Krendowahono, Gondangrejo, Gunadi, 63, melaporkan salah seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Colomadu, Rabu (4/11/2015). Gunadi melaporkan warga Wonosari, Gondangrejo, S, karena dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Gunadi dan S masih memiliki hubungan kekerabatan. Gunadi melaporkan S karena geram. Anak ketiganya Muhammad Nur Taufik tidak kunjung menerima panggilan kerja padahal sudah menyetor Rp90 juta.

Menurut Gunadi, S, menjanjikan akan menjadikan Taufik, sapaan Muhammad Nur Taufik, sebagai PNS di kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM. “Saya percaya karena dia saudara. Dia juga mengaku punya koneksi di pusat,” kata Gunadi saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (4/11/2015).

Iming-iming itu disampaikan pada 2010. S mengajukan syarat kepada Gunadi dan Taufik. Mereka harus menyetor uang muka Rp50 juta. Uang disetor pada 16 Februari 2011. Namun, Taufik tidak kunjung menerima panggilan. Lantas Gunadi menyetor Rp20 juta pada Januari 2012. Uang Rp70 juta belum membuahkan hasil. Gunadi membayar Rp20 juta lagi pada April 2012.

“Saya cari pinjaman. Lalu jual kios di Pasar Gondangrejo. Laku Rp76 juta. Saya bayarkan. Lalu jual sepeda motor, sapi, dan lain-lain. Dia [S] minta sampai Rp90 juta kok enggak ada apa-apa. Dia [S] datang ke rumah menawarkan mencarikan pekerjaan. Itu 2010,” ujar dia.

Taufik juga menceritakan dia menerima selembar kertas berisi nomor induk pegawai (NIK). Nomor diperoleh selang empat bulan setelah melunasi pembayaran. Namun, S meminta kertas itu.  “Katanya untuk mengurus ke Badan Kepegawaian Negara [BKN]. Sampai sekarang enggak tahu bagaimana. Dia berjanji akan mengembalikan uang kalau sampai 2014 enggak ada panggilan kerja. Ini sudah 2015 mau habis,” tutur dia duduk di samping Gunadi.

Oleh karena itu, bapak dan anak itu mengadu ke Polres Karanganyar. Dia meminta S mengembalikan uang dan bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Taufik menduga korban S bukan hanya dirinya.  “Pernah diminta datang ke rumahnya [S]. Selain saya ada dua orang lain. Orang Gondangrejo juga. Obrolan saat itu soal PNS itu. Ada yang katanya sudah bayar lebih dari saya. Ya sampai Rp100 juta-an,” jelas dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Andry Ilyas, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, membenarkan ada laporan tersebut. Andri mengatakan Polres akan menindaklanjuti laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya