SOLOPOS.COM - Ilustrasi seleksi CPNS (JIBI/Dok.)

Penipuan CPNS Karanganyar, terdakwa penipuan CPNS divonis 3 tahun 9 bulan penjara di PN Karanganyar.

Solopos.com, KARANGANYAR--Terdakwa kasus penipuan 66 orang calon pegawai negeri sipil (CPNS), Sunardi alias Olok, divonis penjara 3 tahun 9 bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, yakni 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak memutuskan warga Dukuh Pengin, Desa Macanan, Kebakkramat itu untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kerugian yang diderita 66 orang itu mencapai Rp2,8 milliar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nurul Hidayah, pada Senin (16/11/2015). Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Wisnu Gautama, mengatakan sejumlah hal yang memberatkan pada putusan itu adalah tindakan terdakwa meresahkan masyarakat, penurunan kepercayaan dalam penerimaan CPNS, dan menimbulkan praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

“Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis penjara 3 tahun 9 bulan berdasarkan surat keputusan PN 129/Pid.B/2015/PN/Krg. Atas putusan itu terdakwa tidak melakukan upaya hukum,” kata Wisnu saat menggelar jumpa pers di PN Karanganyar, Rabu (18/11/2015).

Namun, Sunardi bersikap kooperatif selama persidangan. Hal itu dinilai meringankan. Selain itu, Sunardi juga mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

Sementara itu, Penasihat Hukum terpidana, Baris Lamhot Simamora, menjelaskan kliennya mengambil pilihan pikir-pikir.
Oleh karena itu, Sunardi mendapat waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Namun, menurut Baris, kliennya memutuskan menerima vonis.

“Akhirnya memutuskan menerima. Daripada berpanjang-panjang. Kami kan memilih pikir-pikir pada awalnya. Waktu tujuh hari. Perjalanan waktu, Pak Sunardi memutuskan menerima,” jelas Baris saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Selanjutnya Sunardi akan menandatangani berkas. Namun, Sunardi melalui penasihat hukumnya menyampaikan kekecewaan bahwa putusan tersebut tidak adil. Sunardi mengklaim tidak menikmati seluruh uang hasil penipuan. Uang dibagikan kepada rekannya yang diduga berada di BKN.

“Kalau inkracht ya langsung menjalani hukuman. Pekan depan lah. Persoalannya MP [Mulyo Partono] mengakui menikmati Rp900 juta lebih. Uang yang dituduhkan kepadanya [Sunardi] tidak dinikmati sendiri. Orang di BKN juga terima Rp1 miliar. Sisanya dipakai Pak Sunardi untuk operasional selama dua tahun. Di situ dia merasa kurang adil,” jelas dia.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Mulyo Pratomo sudah menjalani persidangan. Mulyo ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Dia terbukti ikut menikmati uang hasil penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya