SOLOPOS.COM - Rudi Pratama, 32 (tengah), pelaku penipuan tukang gombali perempuan berhasil dibekuk aparat Polsek Teras, Boyolali, Selasa (9/1/2018). (Istimewa)

Seorang pemuda Boyolali yang suka memperdaya perempuan ditangkap polisi.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemuda asal Dukuh Ganjuran RT 004/ RW 005, Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Rudi Pratama, 32, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Teras, Boyolali, setelah menipu perempuan asal Teras.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos,com, Rabu (10/1/2018), pemuda yang dikenal suka menggombali perempuan itu dalam catatan kepolisan memang dikenal sebagai tukang tipu di sejumlah daerah. Korbannya rata-rata kaum perempuan.

“Dia dikenal tina-tini [tipu sana tipu sini]. Banyak kaum perempuan yang dibuat klepek-klepek olehnya. Janji mau dinikahi, tapi ujung-ujungnya menipu,” ujar Kanitreskrim Polsek Teras, Ipda Wijanadi, mewakili Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, kepada Solopos.com, Rabu.

Terungkapnya kasus penipuan itu bermula dari laporan salah satu warga Desa Tawangsari, Teras, Yanti Sumarti. Perempuan asal Dukuh Ngemplak RT 001/ RW 004 ini melaporkan ulah Rudi yang membawa kabur mobilnya berpelat nomor AD 1667 UW lengkap dengan surat suratnya.

“Pelaku ini memang sangat lihai mencari mangsa. Aksinya berawal di Pasar Cepogo. Dari situlah, korban terpedayai dan menggondol satu unit mobilnya warna putih,” jelas Ipda Wijanadi.

Seusai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama yang baik dengan polisi lintas kabupaten, keberadaan pelaku akhirnya terendus. Pelaku diringkus polisi beserta barang bukti di Parakan Temanggung.

“Kemarin, [Selasa, 9/1/2018] pelaku kami bekuk. Barang bukti langsung kami sita,” terang Wijanadi.

Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, mengatakan korban penipuan Rudi diduga masih banyak. Polisi akan menyidik lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja korban lainnya selain di Teras, Boyolali.

“Nanti akan terkuak siapa saja korban lainnya. Saat ini, pelaku sudah kami tahan,” tambahnya mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi.

Nadiri menjerat pelaku dengan Pasal 378 jo 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya