SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Penipuan Boyolali, seorang warga Ngemplak menjadi korban penipuan dan kehilangan 2 sapi limosin.

Solopos.com, BOYOLALI — Seorang warga Dukuh Manggung, Desa Manggung, Ngemplak, Boyolali, Jimin, 57, menjadi korban penipuan pria yang mengaku sebagai belantik sapi. Akibatnya, pria yang tinggal di RT 002/ RW 005 Desa Manggung itu menderita kerugian hingga Rp25 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Ngemplak, Rabu (19/4/2017), kasus penipuan itu bermula ketika Jimin hendak menjual dua ekor sapi jenis limosin miliknya belum lama ini. Singkat cerita, terjadilah pertemuan antara Jimin dengan Marlan, 34, warga Desa Wonolelo, Sawangan, Magelang.

Hubungan kedua orang itu mulai terjalin dan akhirnya sudah saling mengenal. Suatu hari, Jimin tak berada di rumah. Sementara Marlan si calon pembeli sapi itu sudah berada rumah Jimin di Desa Manggung.

Melihat dua ekor sapi jenis limosin milik Jimin, Marlan pun tertarik. Ia berniat meminta izin kepada Jimin untuk membelinya. Namun, lantaran Jimin tak berada di rumah, uang pembayaran itu disepakati bakal dibayar keesokan harinya.

Jimin pun sama sekali tak menaruh curiga kepada Marlan yang mengaku sebagai belantik itu. Keesokan harinya, Jimin menanti Marlan di rumahnya. Harapannya, Marlan datang dan membawa segepok uang.

Namum, penantian Jimin berujung kekecewaan. Marlan tak kunjung datang hari itu. Jimin lantas menelepon Marlan. Namun, lagi-lagi ia dikecewakan. Nomor telepon Marlan sudah tak aktif.

Jimin mulai gusar dan waswas lantaran alamat pemuda yang telah membawa dua ekor sapinya itu ada di Magelang. “Korban merasa telah ditipu, akhirnya gencar mencari keberadaan Marlan. Dia juga lapor ke polisi,” terang Kanitreskrim Polsek Ngemplak, Ipda Basori.

Upaya pencarian Marlan membuahkan hasil. Namun, sapi milik Jimin sudah tak terlihat lagi di rumah Marlan. “Usut punya usut, sapi limosin milik korban sudah dijual oleh pelaku. Uangnya sudah habis, tinggal tersisa Rp226.000,” terangnya.

Sepekan lalu, polisi menangkap Marlan atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Barang bukti yang disita berupa sisa uang penjualan sapi senilai Rp226.000. “Padahal, dua ekor sapi limosin itu jika dijual nilainya sekitar Rp25 juta,” paparnya.

Pelaku dijerat Pasal 378 jo 373 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya