SOLOPOS.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol. Toni Harmanto (kedua dari kiri) saat merilis pengungkapan kasus penipuan trading oleh Pekerja Migran Indonesia di Mapolda setempat, Selasa (30/5/2023). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Aksi penipuan bermodus trading dengan korban pekerja migran Indonesia (PMI) dibongkar aparat Polda Jawa Timur. Korban dari penipuan trading ini mencapai ratusan orang.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto, mengatakan dalam penipuan bermodus trading ini, polisi menangkap seorang perempuan berinisial SR. Pelaku penipuan ini merupakan mantan PMI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Korbannya adalah TRN, warga Ponorogo beserta 258 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, Hong Kong, dan Taiwan. Dari kasus ini, kerugian yang diderita para korban mencapai Rp3,7 miliar,” kata dia, Selasa (30/5/2023).

Dengan terbongkarnya kasus ini, Kapolda berpesan agar PMI bisa mengetahui dan tidak tertipu dengan kasus yang sama.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman menjelaskan, tersangka SR ini saat itu bekerja di Hong Kong dan melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahuinya dari majikannya pada 2014.

Pada Oktober hingga Desember 2021, SR menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading” kepada para korban melalui aplikasi WhatsApp.

Kepada para korban, lanjut Farman, SR menjanjikan keuntungan sebesar 15-20 persen per pekan, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 pekan dari mulai deposit.

Terbujuk rayu ajakan pelaku, para korban kemudian menyetorkan uang dengan jumlah variatif. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada. Uang modal pun tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas dan korban dirugikan.

“Trading Arfa Forex Trading milik tersangka SR ini tidak berbadan hukum alias ilegal,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama DM, satu bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor atas nama SM, satu buah buku rekening Bank Mandiri dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.

“Untuk Pasal 45A ayat (1) ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 378 KUHP ancaman pidana penjara empat tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya