Solopos.com, TANAHDATAR–Hati-hati jika ingin berinvestasi. Kepolisian Resor Tanahdatar, Sumatra Barat berhasil menangkap seorang pelaku penipuan berkedok bisnis jual-beli beras.
“Kita sudah menangkap seorang wanita bernama Yesiwalda, 38, warga Kecamatan Lintau Buo, yang bersembunyi di Provinsi Jambi, Minggu malam,” kata Wakapolres Tanahdatar Kompol Mukhlis didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi di Batusangkar, Senin (22/9/2014) sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mukhlis menjelaskan, korban penipuan bernama Ismirita, 47, warga Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, menderita kerugian sekitar Rp475 juta.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada Kamis (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban didatangi pelaku yang bermaksud mengajak menjalankan bisnis jual-beli beras di Jambi.
Namun setelah korban menyerahkan modal usaha sebesar Rp475 juta, ternyata pelaku tidak bisa ditemui dan selalu berpindah-pindah tempat.
Merasa telah ditipu, dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Lintau Buo sesuai laporan Lp/03/k/II/2013/sek.
Menindaklanjuti penanganan kasus penipuan dan penggelapan tersebut, polisi masih mengumpulkan bukti, meminta keterangan dari saksi korban dan pelaku.
Wakapolres Mukhlis mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang aksi penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.