SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari membekuk seorang tersangka penipuan dan penggelapan di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (10/8/2013) dini hari. Tersangka diduga telah menipu dan menggelapkan motor milik rekannya dengan modus meminjamnya untuk menjemput pekerja seks komersial (PSK).

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar kasus di Mapolsek Banjarsari, Minggu (18/8/2013), tersangka adalah Agus Rushalim, 38, warga Somanding, Purwosari, Papar, Kediri, Jawa Timur. Sedangkan korban adalah Deni, 30, warga Nusukan, Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, kepada wartawan menceritakan, kasus itu bermula ketika tersangka meminjam motor korban, Honda Megapro berpelat nomor AD2170 OU, Jumat (9/8/2013) lalu. Tersangka kepada korban beralasan menggunakan motor tersebut untuk menjemput seorang PSK di Gilingan, Banjarsari, Solo. Tak berselang lama, tersangka sendirian kembali menemui korban di rumahnya. Pada saat itu tersangka berusaha meminjam surat tanda nomor kendaraan (STNK) Honda Megapro yang sudah ia pinjam sebelumnya. Tersangka beralasan PSK yang ingin dijemputnya sedang bepergian cukup jauh. Ia ngotot ingin menjemputnya.

“Kali itu korban tidak memberikannya. Tapi tersangka tetap meminjam motor korban karena merasa tidak mempermasalahkannya jika bepergian tanpa STNK. Setelah ditunggu berjam-jam tersangka tak kunjung mengembalikan motor korban. Korban lantas melapor ke polisi,” ulas Sunarto mewakili Kapolsek, Kompol I Ketut Raman.

Setelah dilaporkan, lanjutnya, rupanya tersangka menghubungi korban. Tersangka kepada korban secara terang-terangan meminta tebusan uang Rp3 juta jika ingin motor tersebut dikembalikan. Korban pun memberitahukan informasi tersebut kepada polisi.

Aparat bersama korban lantas menyusun rencana untuk menangkap tersangka dengan memanfaatkan situasi tersebut.

Korban dikatakan Sunarto kepada tersangka berpura-pura menyanggupi permintaan tersangka. Saat itu lah polisi bersama korban menangkap tersangka di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Ngawi sehari setelah kejadian.

“Pada kesempatan itu kami menangkap tersangka bersama barang bukti motor milik korban. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” pungkas Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya