Penipuan Bantul diduga dilakukan seorang ASN
Harianjogja.com, BANTUL– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul diduga menjadi calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan menipu sejumlah korban hingga ratusan juta rupiah.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Baca Juga : PENIPUAN BANTUL : PNS Ini Diduga Jadi Calo CPNS
Seorang ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Y itu dilaporkan oleh dua orang warga Bantul dan satu orang warga Sleman ke Forum Pemantau Independen (Forpi) pekan lalu. Tiga pelapor mengaku menjadi korban penipuan lelaki 57 tahun itu dengan kerugian mencapai Rp155 juta.
Anggota Forpi Bantul Irwan Suryono mengatakan bukti peran Y sebagai calo PNS telah dikantongi lembaganya.
“Y pernah berjanji akan mengembalikan uang korban kalau tidaka diterima sebagai PNS, itu ada surat pernyataannya. Bukti itu sudah cukup,” papar dia. Forpi kini tengah menyusun laporan pengaduan wara tersebut untuk diteruskan ke Pemkab Bantul, Kamis (17/8/2017).
Lembaga terkait kata dia dapat menjatuhkan sanksi terhadap Y apabila ia terbukti bersalah sebagai aparat negara. Korban juga dapat melaporkan masalah ini ke kepolisian untuk menempuh jalur pidana penipuan.
“Kalau kami hanya memproses pelanggaran administrasi sebagai aparat negara, untuk pidananya bisa ke polisi,” tuturnya lagi.
Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, pemerintah bisa menejerat Y dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur disiplin PNS apabila ia terbukti bersalah. Terkait laporan yang masuk ke Forpi lembaganya kata dia akan melakukan klarifikasi.
“Forpi akan komunikasi dengan Inspektorat,” kata Hermawan Setiaji.