SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Penipuan Bantul, Pemkab nyatakan tak pernah mengeluarkan izin untuk PT Kinar Permata

Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul menegaskan agen elpiji PT Kinar Permata ilegal alias tidak mengantongi izin. Agen gas yang belum beroperasi itu beberapa waktu lalu digeruduk ratusan calon pemilik pangkalan karena merasa ditipu oleh pemilik agen.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Baca Juga : PENIPUAN BANTUL : Dijanjikan Jadi Pangkalan Elpiji, Miliaran Rupiah Justru Melayang

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Subiayanta Hadi mengatakan lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan untuk agen gas yang beralamat di Dusun Gedrian, Desa Bantul, Kecamatan Bantul tersebut.

Sesuai prosedur, agen gas yang ingin beroperasi harus mendapatkan izin dari PT Pertamina. Sedangkan Pemkab, kata dia, berwenang memberikan rekomendasi sebagai salah satu syarat keluarnya izin.

“Selama ini kami tidak pernah memberikan rekomendasi untuk keluarnya izin agen gas PT Kinar Permata,” kata Subiyanta Hadi, Senin (14/8/2017).

Di Bantul saat ini hanya ada 11 agen elpiji yang resmi dan mengangantongi izin. PT Kinar Permata tidak termasuk dalam 11 agen gas resmi tersebut. Sebanyak 11 agen elpiji menyalurkan gas melon bersubsidi ke lebih dari 1.000 pangkalan.

Ratusan warga yang mengaku sebagai calon pemilik pangkalan gas sebelumnya menggeruduk bangunan mirip gudang agen gas elpiji di Gedrikan, Bantul. Pasalnya mereka dijanjikan bakal menjadi pemilik pangkalan oleh pemilik agen gas yang diketahui bernama Roni Hendra Setyawan. Agen gas PT Kinar Permata itu dijanjikan bakal menjadi penyalur gas untuk 100 lebih calon pangkalan gas baru.

Syaratnya warga harus membayar uang hingga belasan juta rupiah kepada Roni Hendra Setyawan. “Yang dibayar itu minimal Rp15 juta, ada yang sampai bayar Rp70 juta demi bisa jadi pangkalan,” lanjut dia. Namuan hingga dua tahun berlalu, agen gas yang dijanjikan tidak pernah beroperasi. Hanya ada bangunan yang dicat warna hijau seperti gas melon serta sejumlah tabung gas kosong di dalam gudang. Puncaknya ratusan warga menggerduk bangunan gudang serta memaksa Roni Hendra Setyawan mengembalikan uang mereka.

“Saya bersaksi dan berjanji akan mengembalikan uang njenengan [Anda] semua. Tapi beri saya waktu satu bulan,” kata Roni Hendra Setyawan saat berdialog dengan para korban pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya