SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten akhirnya menangkap Direktur Utama Yayasan Asy Syifa, Suratman, 54, terkait dugaan penipuan arisan haji yang melibatkan yayasan tersebut, Senin (25/11/2013).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan arisan haji tersebut. Menurut keterangan dari Polres Klaten, Suratman ditangkap di rumahnya, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara. Saat ini, Suratman masih dimintai keterangan polisi untuk pengembangan kasus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga yang mengaku tertipu setelah mengikuti arisan haji yang mengatasnamakan Yayasan Asy Syifa. Kerugian yang dilaporkan korban tersebut sekitar Rp22 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Klaten, Selasa (26/11/2013).

Diduga, lanjut dia, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Sedangkan dari penelusuran kepolisian, dalam penghimpunan dana tersebut, Yayasan Asy Syifa yang tidak berbadan hukum bekerja sama dengan bank. Namun, ia belum bisa menentukan apakah pihak bank menjadi tersangka atau sebagai korban.

“Kami belum bisa memastikan status pihak bank tersebut. Tapi, kami masih melakukan penyelidikan pada bank yang bekerja sama dengan Asy Syifa untuk penghimpunan dana talangan haji. Sebab, menurut pelaku, ia mencairkan dana talangan sebesar Rp5 miliar untuk keperluan pribadinya,” ujarnya.

Ia menambahkan pelaku yang merupakan guru sebuah SMA swasta di Klaten itu, juga mengaku mencairkan dana talangan haji dari 196 orang yang menjadi korbannya. Namun, pihaknya hanya akan memproses berdasarkan laporan yang diterima. “Hingga saat ini, korban yang melapor ke kami hanya satu orang yakni Seniwati, warga Klaten Utara,” imbuhnya.

Dari penangkapan pelaku, petugas Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran dana talangan haji, buku tabungan bank, dan satu lembar kartu peserta jemaah arisan haji (umrah Asy Syifa). Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sementara itu, Suratman enggan memberikan keterangan saat ditanya para awak media seusai diperiksa penyidik di Mapolres Klaten, Selasa. “Saya tidak komentar. Semua sudah saya katakan ke kepolisian,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, beberapa warga mengaku telah tertipu arisan haji yang dilakukan Yayasan Asy Syifa. Rata-rata, mereka telah menyetorkan uang senilai Rp25 juta. Sementara, pengelola Yayasan Asy Syifa yang ada di Jl. Dr Wahidin Sudiro Husodo, No. 38, Klaten, sudah menutup usaha arisan haji itu dan beralih ke bidang perdagangan.

Penipuan itu bermula saat 137 orang mengikuti arisan haji Asy Syifa. Masing-masing peserta menyetor uang sebesar Rp160.000/ bulan dan menyetor total uang sebesar Rp25.500.000 dan telah didaftarkan ke Kantor Kementerian Agama Klaten.

Namun, uang yang disetorkan itu justru dimasukkan ke Bank Syariah Mandiri (BSM) oleh Yayasan As Syifa masing-masing Rp5 juta per orang. Hal itu dilakukan supaya BSM memberikan dana talangan tanpa sepengetahuan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya