SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN – Kasu penipuan arisan haji terus diselidiki polisi. Satreskrim Polres Klaten masih terus mendalami kasus penipuan arisan haji Yayasan Asy Syifa senilai Rp5 miliar yang menimpa 196 korban. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak bank yang disetori uang dari tersangka, Suratman, 54, untuk mendapatkan dana talangan.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas,memaparkan tersangka telah menyetorkan uang kepada Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp5 juta/ orang untuk mendapatkan dana talangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Suratman karena tanpa sepengetahuan nasabah. Lalu dari tanda tangan palsu itu Suratman mengajukan permohonan dana talangan,” paparnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (29/11/2013).

Berdasarkan, hasil sementara penyidikan terhadap Suratman, pihak bank memang tidak melakukan kroscek terhadap seratusan tanda tangan nasabah yang diajukan oleh tersangka. “Pihak bank tidak melakukan kroscek, saat ini kami masih mendalaminya,” katanya.

Uang yang digelapkan tersangka, menurutnya, digunakan untuk kepentingan pribadi di antaranya membayar gaji karyawan, modal usaha dan bagi hasil simpan pinjam. Pihaknya juga tengah menelusuri aset-aset milik Direktur Yayasan Asy Syifa tersebut.

Sementara, hingga Jumat siang Polres baru menerima satu laporan dari korban penipuan arisan haji. Korban adalah warga Tirto Mulyo, Gergunung, Klaten Utara, Seniwati yang tertipu dengan yayasan tersebut.

Pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang juga menjadi korban penipuan tersebut segera melapor ke Polres Klaten. “Sampai saat ini baru satu orang yang melapor, padahal kami sudah menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor ke Polres,”
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Klaten hanya akan memproses kasus yang dilaporkan satu orang pelapor tersebut. “Hingga saat ini, korban yang melapor ke kami hanya satu orang yakni Seniwati, warga Klaten Utara,” imbuhnya.

Sementara, Polres menahan tersangka pada Senin (25/11) dengan barang bukti di antaranya kuitansi pembayaran dana talangan haji,
buku tabungan bank dan satu lembar kartu peserta jemaah arisan haji (umrah Asy Syifa).

Pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (26/11), Suratman enggan memberikan keterangan saat ditanya para awak media seusai diperiksa penyidik di Mapolres Klaten, Selasa. “Saya tidak komentar. Semua sudah saya katakan ke kepolisian,” katanya singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya