SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Pelaku penipuan bermodus arisan online fiktif, TR, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo di wilayah kabupaten tersebut, Selasa (27/8/2019) malam.

TR dilaporkan karena diduga membawa lari uang milik 50-an peserta arisan fiktif itu yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, kepada Solopos.com, Rabu (28/8/2019), membenarkan penangkapan TR oleh Polres Sukoharjo. Sementara ini, TR ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ya infonya telah tertangkap, pelaku di Sukoharjo juga ada perkara. Setelah diproses Sukoharjo akan dibawa ke Mapolresta Solo,” ujarnya.

Salah seorang korban arisan fiktif yang diinisiasi TR, Ana Maria, warga Nusukan, Banjarsari, Solo, mengatakan senang TR telah ditahan di Mapolres Sukoharjo setelah tertangkap di wilayah Sukoharjo pada Selasa malam.

Sebelumnya, Ana Maria bersama beberapa korban lainnya melaporkan TR ke Mapolresta Solo karena diduga menipu dan menggelapkan uang dengan modus arisan online yang diduga fiktif.

Total kerugian para korban mencapai Rp5 miliar dari sekitar 53 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya