SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, Surabaya – Di era serbaterbuka seperti sekarang, ternyata masih ada orang yang mengaku-ngaku bisa memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol) dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Ironisnya, masih ada juga korban yang tertipu.

Pelaku tersebut yakni Agus Paidi, 61, warga Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Pelaku diamankan dirumahnya. Dari aksinya, pelaku berhasil menipu korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam menjalankan aksinya, Agus menyaru sebagai pegawai Badan Investigasi Mahkamah Agung RI perwakilan Jawa-Bali. Pelaku menipu korban dengan mengaku mampu memasukkan seseorang ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Modusnya dapat memasukkan sesorang ke salah satu lembaga pendidikan di kepolisian. Setelah didalami ternyata pelaku ini adalah pelaku tunggal. Korbannya adalah teman dari keluarganya,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (5/8/2019), seperti dikutip detik.com.

Bima Sakti mengatakan kejahatan pelaku berawal dari mendengarkan teman saudaranya yang ingin masuk menjadi polisi. Di situlah niat jahat pelaku muncul. “Pelaku pura-pura menjadi anggota MA. dia melengkapi seluruh dokumen, korban juga diminta biaya pengurusan yang sebenarnya itu tidak ada. Pelaku adalah pekerja swasta yang enggak ada sama sekali hubungannya dengan MA,” ungkap Bima.

Bahkan untuk meyakinkan korbannya, pelaku mencetak sendiri dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pelaku yang kemudian diedit sendiri. “Dokumen dia edit sendiri untuk meyakinkan korban,” ujar Bima.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang sebesar Rp 600 juta dari hasil menipu korbannya diaku untuk membayar utang. “Beraksi selama 1 tahun ke korban. Dia dapat uang 600 juta untuk membayar utang,” ungkap Bima.

Untuk menggali lebih dalam modus yang dilakukan oleh pelaku dan apakah ada korban lain, polisi terus mendalami kasus ini. Bima mengatakan bila ada korban lain dengan modus yang berebda diharap segera melapor ke Polrestabes Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita barang bukti berupa satu surat keputusan kepala badan kepegawaian negara, kop surat sekretaris Mahkamah Agung dan surat tanda penerimanan uang dengan kop surat Akpol. Semuanya palsu.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya