SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

palu hakim

Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah memidanakan lima warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian selama 2014.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sejak Januari hingga Agustus 2014 ada lima WNA yang dijerat hukum secara pidana,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Lilik Bambang Lestari seperti dikutip Antara, Minggu (21/9/2014).

Para WNA yang dijerat secara Pro Justicia itu berasal dari tiga kantor Imigrasi yang tersebar di Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan ada satu warga Negara India yang tercatat di Kantor Imigrasi Semarang, tiga warga Negara Nigeria dan Yaman tercatat di kantor Imigrasi Pemalang, serta satu warga Negara Tiongkok tercatat di kantor Imigrasi Pati.

Pelanggaran yang dilakukan para WNA ini, lanjut dia, didasarkan atas pantauan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga Negara Tiongkok di kantor Imigrasi Pati.

“Yang bersangkutan mengajukan paspor Indonesia namun memakai dokumen ilegal. Bisa dicegah petugas,” katanya.

Para WNA bermasalah tersebut, kata dia, selanjutnya dijerat dengan Undang-undang tentang Keimigrasian.

Selain WNA yang dipidana secara hukum, kata dia, Keimigrasian juga menindak tegas warga asing yang izin tinggalnya sudah habis atau tidak diperpanjang.

Para WNA tersebut, lanjut dia, terpaksa harus dideportasi ke negara asalnya.

“Kalau yang dideportasi jumlahnya cukup banyak,” katanya tanpa menjelaskan detail WNA yang telah dipulangkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya