SOLOPOS.COM - Dua personel Satgas Mafia Pangan Polda Jateng di antara tumpukan ratusan karung gula pasir yang ditemukan di sebuah gudang di Blora, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (24/5/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa)

Penimbunan gula pasir yang ditemukan polisi di Kendal dan Blora diduga didalangi oleh Lie Kamadjaja.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) berencana memanggil paksa Lie Kamadjaja (LK) untuk meminta keterangan seputar kasus dugaan penimbunan ribuan ton gula pasir yang ditemukan di Kendal dan Blora, beberapa waktu lalu. Pemanggilan secara paksa itu akan dilakukan jika LK kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tentunya akan kami upayakan pemanggilan paksa, jika dia [LK] tidak kunjung memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan seputar ribuan ton gula kristal putih yang kami temukan di Kendal dan Blora,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, saat berbincang dengan wartawan di Kafe Banaran, Mugas, Kota Semarang, Senin (5/6/2017) petang.

Djarod menyebutkan LK semula mendapatkan panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng dalam kapasitasnya sebagai saksi, akhir Mei lalu. Namun, saat itu ia mengaku tidak bisa memenuhi panggilan itu dan meminta penjadwalan ulang pada Senin (5/6/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Namun, pada Senin kemarin LK juga tak mampu memenuhi panggilan itu. Bahkan, hingga Senin petang, Direktur PT Kayu Manis Perkasa (KMP) itu tak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jateng.

“Kami jadwalkan kembali pemanggilannya pada Rabu [7/6/2017]. Jika kembali tidak datang tanpa alasan yang jelas, tentu ada upaya pemanggilan paksa,” beber Djarod.

Sebelumnya, Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan penimbunan gula kristal putih atau yang populer disebut gula pasir 39 ton di sebuah gudang kayu lapis di Kendal, pada awal Mei lalu. Gula tersebut diduga milik bos gudang kayu lapis itu yang juga Direktur PT KMP, LK.

[Baca juga PENIMBUNAN GULA : Dikira Gudang Kayu Lapis, Ternyata Timbun Gula Pasir 39 Ton]

Selang beberapa hari, polisi juga menemukan ribuan ton gula pasir yang disimpan di dua gudang di Blora. Kedua gudang itu disewa oleh seseorang bernama David, yang merupakan mantan pegawai PT Gendhis Multi Manis (GMM), sejak dua tahun silam.

[Baca juga PENIMBUNAN GULA : Tuduh Lie Kamadjaja Timbun Gula, Polisi Tak Beri Status Tersangka]

Dalam keterangannya kepada polisi, kedua pemilik gudang itu mengaku jika gudangnya memang disewa oleh David, yang merupakan mantan karyawan PT GMM, untuk menyimpan gula pasir. PT GMM sejak setahun terakhir telah diakuisisi oleh Perum Bulog.

“Kami akan terus ungkap kasus ini. Apakah ini merupakan penimbunan gula pasir ilegal atau bukan. Saat ini kami sudah meminta keterangan dari 10 saksi, termasuk saksi ahli,” terang Djarod.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya