SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova (kanan) dan Kasi Pengembangan Pangan Disperindag Jateng Arief Hadiono (kiri) menunjukkan karung-karung gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora tanpa SNI yang dianggap ditimbun spekulan di Kota Semarang, Jateng, Selasa (23/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penimbunan gula yang dituduhkan polisi membuat mantan Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Blora Lie Kamadjaja berstatus tersangka.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Gendhis Multi Manis Blora, Lie Kamadjaja. Berbagai regulasi dijeratkan kepada Lie yang sejak mula dituduh menimbun ribuan ton gula pasir ilegal karena tanpa dilengkapi logo Standar Nasional Indonesia (SNI) itu.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

[Baca juga Tuduh Lie Kamadjaja Timbun Gula, Polisi Tak Beri Status Tersangka]

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari di Kota Semarang, Minggu (18/6/2017), memastikan penetapan tersangka kepada Lie Kamadjaja selaku pemilik 1.400 ton gula pasir bermerek Gendhis, produksi PT Gendhis Multi Manis Blora. Lie ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam penyidikan,” kata Dirserse Krimsus Lukas Akbar Abriari. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi diakui Lukas belum menahan mantan direktur utama PT GMM Blora tersebut.

Lie Kamadjaja, menurut dia, dijerat dengan pasal berlapis. Mantan dirut PT GMM Blora itu dijerat dengan UU No. 18/2012 tentang Pangan, UU No. 3/2014 tentang Perindustrian, UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain undang-undang yang berlapis-lapis itu, polisi masih pula menjeratkan UU No. 20/2004 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

[Baca juga Bulog Jateng Bantah PT GMM Terlibat Penimbunan Gula]

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengungkap dugaan penimbunan lebih dari 1.000 ton gula pasir ilegal karena tanpa logo SNI di sejumlah gudang di wilayah Kendal dan Blora. Berbekal keterangan saksi-saksi, disimpulkan bahwa gula tersebut merupakan milik mantan Direktur Utama Gendhs Multi Manis Blora, Lie Kamadjaja. Gula tersebut disimpan di gudang yang disewa atau dimiliki tersangka, salah satunya gudang pabrik kayu lapis di Kendal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya