SOLOPOS.COM - Ilustrasi penimbunan BBM. (Dok. JIBI/Solopos.com)

PENIMBUNAN -- Garis polisi dipasang pada drum penyimpan solar di sebuah kios di Jl Suryo, Jagalan, Jebres, Solo, yang pemiliknya diduga melakukan penimbunan BBM, Jumat (30/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Jajaran Polresta Solo menggerebek kios yang diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Lokasi penggerebekan dilakukan di kios UD Melati Jl Suryo, No 113, Jagalan, Jebres, Solo, Jumat (30/3/2012). Dari lokasi itu, polisi mengamankan pemilik kios dan sekitar 1.000 liter solar dengan dugaan barang timbunan yang dikemas dalam lima buah drum. Selain itu, sebanyak 12 buah drum dan beberapa jeriken di kios itu juga disegel menggunakan garis polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, dugaan penimbunan solar dilakukan sejak adanya rencana kenaikan harga BBM awal April. Pemilik kios diduga membeli solar secara bertahap menggunakan jeriken di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Solo. BBM jenis solar yang ditimbun menyalahi aturan sebab tidak izin penjualan dari Pertamina. Sementara, pemilik kios, Taufiq, 40, hanya mengantongi izin penjualan minyak tanah non subsidi. Dugaan sementara, pemilik solar menjual barang tersebut ke perusahaan sesuai pesanan untuk persediaan bahan bakar mesin genset.

”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penimbunan BBM. Oleh karena itu, kami langsung datang ke sini,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, yang memimpin langsung penggerebekan di lokasi. Menurut Asjima’in, pihaknya masih menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik solar, Taufiq. Hal itu dilakukan guna mengetahui kemana saja solar itu dijual. ”Apakah pemilik kemungkinan menimbun solar di tempat lain, kami belum tahu. Perkara ini masih kita dalami,” papar Asjima’in didampingi Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati.

Kapolresta belum menetapkan pemilik solar sebagai tersangka. Keterlibatan siapa saja dalam penimbunan solar tersebut, Asjima’in belum bisa memastikan. Jika dugaan penimbunan benar, maka pemilik solar telah melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan, seseorang dikatakan sebagai penimbun BBM apabila orang itu dengan sengaja tanpa mempunyai izin dari pihak Pertamina telah menyetok BBM lebih dari 100 liter. “Kami masih memeriksa pemilik solar sebagai saksi, adapun unsur pidananya menunggu hasil penyelidikan,” papar Asjima’in.

Dalam kesempatan tersebut, pemilik kios, Taufiq, menyangkal bahwa dirinya melakukan penimbunan BBM. ”Kami sudah mengantongi izin dari Disperindagkop dan Pertamina untuk penjualan BBM ini. Solar itu hanya pesanan dari perusahaan untuk bahan bakar mesin genset apabila listrik padam secara mendadak,” papar Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya