SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

WONOGIRI- Penangkapan dugaan pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh Polres Wonogiri pada Senin (26/3) malam membuat dinas terkait melakukan pemantauan bersama di SPBU dengan pihak kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Wonogiri, Sumardjono, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Bambang, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polres dan Satpol PP untuk pemantauan tersebut.

“Sementara ini belum ada temuan. Kami telah memantau SPBU di wilayah Slogohimo, Sidoharjo, Jatisrono dan Purwantoro,” katanya Rabu (28/3/2012). Dinas juga tetap menerapkan batasan untuk pembelian BBM oleh pengecer. Mereka harus memiliki surat rekomendasi dari desa atau kecamatan dengan maksimal pembelian yakni 100 liter per hari.

Bahkan, di SPBU Slogohimo ada yang menerapkan batasan pembelian maksimal 60 liter per hari agar bensin bisa dijual merata ke pengecer. Pihaknya akan terus melakukan pemantauan untuk mengetahui keadaan SPBU dan pembeliannya.

Di sisi lain, pelaku dugaan penimbunan BBM yang masih menjalani pemeriksaan di Polres belum ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, mengatakan hingga Rabu (28/3) pelaku tersebut masih diselidiki dan kasusnya masih dalam pengembangan untuk mencari pelaku lain.

“Kemungkinan, pemilik pom bensin dan petugas yang melayani pembelian itu belum tahu tentang aturan batas penjualan maksimal BBM. Maka, secara serentak kami akan melakukan sosialisasi di lima distrik yakni Wonogiri Kota, Purwantoro, Baturetno, Wuryantoro dan Jatisrono pada Kamis,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya