SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN–Pengoplos solar di Balecatur, Sleman, Purwanto divonis hukuman enam bulan kurungan dan denda Rp5 juta atau kurungan dua bulan. Adapun dua terdakwa lainnya, Ganang Wijonarko dan Kelik Heru Pratoko dijatuhi hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp3 juta atau kurungan satu bulan.

Atas putusan itu, terpidana Purwanto yang juga mewakili rekan lainnya mengaku tidak akan mengajukan banding dan memilih menerima vonis tersebut. “Kami tidak banding. Hukuman saya pikir sudah cukup,” katanya saat persidangan yang dipimpin majelis hakim Sriwati di PN Sleman, Rabu (30/10/2013).

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Sebelumnya terdakwa Purwanto dituntut Jaksa Penuntut Umum delapan bulan penjara. Sedangkan Ganang dan Kelik masing-masing dituntut tujuh bulan penjara.

JPU, Ismet Karnawan mengaku masih pikir-pikir akan maju banding atau tidak. Terlebih selisih tuntutan dan vonis tidak terkait terlalu jauh. “Kami masih akan pikir-pikir dulu untuk banding atau tidak. Kami segera koordinasikan dengan rekan-rekan lain,” jelas Ismet.

Isment mengatakan ketiga pelaku penimbunan solar ini didakwa dengan Pasal 53 dan 55 UU Nomor 22/2001 tentang Migas. Mereka terbukti merencanakan membeli solar subsidi untuk dijual pada perusahaan dengan harga yang lebih tinggi.

“Memang ada tujuan untuk menjual solar tersebut namun belum sempat dijual sudah digerebeg warga dan Polres Sleman. Jadi mereka hanya menimbun saja,” jelas Ismet.

Menurut pengakuan terdakwa Purwanto rencananya ingin menjual solar subsidi ke pengusaha alat berat pengerukan pasir di Cangkringan dengan harga solar industri tapi dengan memberikan potongan harga.

Kejadian ini terungkap saat Eko, salah satu anggota organisasi masyarakat, melihat truk yang mengisi solar namun sangat lama. Hampir 10 menit pengisian tidak juga selesai. Karena curiga, Eko melaporkan hal ini pada atasan di ormasnya.

Ormas lalu mengerahkan anggota untuk menyergap truk yang mengisi solar di SPBU 44.55546 Gamping. Mereka meminta sopir membuka tangki truk. Dan setelah diperiksa, rupanya tangki itu terhubung dengan tangki lain yang lebih besar di bak truk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya