SOLOPOS.COM - Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Solopos.com, MATARAM — Seorang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial AR, 40, terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama di Mataram, Rabu (14/9/2022), menjelaskan ancaman pidana untuk penimbun BBM itu sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Sesuai hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 terkait Minyak dan Gas pada Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Redho, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dengan menetapkan AR asal Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, itu sebagai tersangka, penyidik kepolisian kini telah melakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Timbun BBM Bersubsidi, 2 Pemuda di Klaten Terancam Penjara 6 Tahun

“Kami tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, Redho menyampaikan perihal motivasi tersangka AR melakukan aksi penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut.

“Menurut pengakuan sementara, tersangka ini menimbun untuk dijual kembali ke pengecer. Ada juga dijual ke pengusaha penggilingan. Dijualnya lebih mahal dari harga di SPBU,” ucap dia.

Baca Juga: Gunakan BBM Bersubsidi untuk Buldoser, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Aksi penimbunan BBM ini pun dikatakan Redho sudah dijalankan AR sejak enam bulan lalu. Tersangka menjalankan modus penimbunan BBM dengan membeli langsung ke SPBU menggunakan jeriken besar ukuran kemasan 35 dan 20 liter.

Redho menyampaikan penanganan kasus penimbunan BBM dengan tersangka AR kini dalam proses perampungan berkas.

“Jadi, tinggal menunggu keterangan ahli. Ahli ini dari BPH Migas di Jakarta. Setelah dapat itu, kami limpahkan berkas ke jaksa untuk diteliti,” kata Redho.

Baca Juga: Polres Grobogan Ungkap Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Kecamatan Gubug

Tersangka AR ditangkap di rumahnya, Rabu malam (31/8/2022), seusai membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU Aik Darek, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan AR, polisi menyita belasan jeriken ukuran kemasan 35 dan 20 liter. Dari dalam jeriken tersebut ditemukan sedikitnya 495 liter BBM jenis solar subsidi. Seluruh barang bukti diamankan dari dapur rumah AR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya