SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja - Gigih M Hanafi

Solopos.com, SLEMAN — Aparat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. BBM bersubsidi itu dijual kembali kepada industri dengan harga lebih mahal.

Kasubdit Reskrimsus Polda DIY, AKBP Riyanto, mengatakan polisi menangkap seorang peria berinisial TY alias K, 44, yang diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan membeli dalam jumlah banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken yang disediakan pelaku di dalam mobil.

Awal pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas melaksanakan surveillance di sebuah SPBU di wilayah Mlati pada Minggu (17/4/2022) pukul 05.30 WIB.

Baca Juga: Aniaya Petugas Parkir, Pengunjung Jogja City Mall Diburu Polisi

“Sebuah mobil Isuzu Panther masuk ke SPBU dan mengisi bio solar,” ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Setelah selesai dan keluar, petugas membuntuti mobil tersebut. Ternyata mobil ini menuju ke SPBU lainnya untuk kembali mengisi bio solar. Lalu dibuntuti lagi sampai SPBU ketiga dan setelah itu polisi mencegat mobil di pinggir jalan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, terdapat empat jeriken berisi bio solar dan enam jeriken kosong.

“Kemudian petugas mengembangkan dengan mendatangi lokasi yang diduga gudang milik pelaku di wilayah Kapanewon Godean,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejam! ART asal Cilacap Dianiaya & Gaji Tak Dibayar Majikan di Sleman

Di Gudang tersebut ditemukan sebanyak 13 jeriken berisi bio solar, empat drum besi warna merah putih, satu tangki besi modifikasi kapasitas 300 liter, satu tangki besi modifikasi kapasitas 70 liter serta beberapa barang lainnya seperti selang, ember, corong, gayung besi dan kronjot.

Diketahui pelaku mengelabui petugas SPBU dengan membeli bio solar dengan jumlah sewajarnya, namun dari banyak SPBU. Petugas SPBU juga tidak menyadari adanya jeriken dan mesin pompa di dalam mobil karena kaca mobil tersebut sudah dipasang kaca gelap.

Direskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Roberto G Manorang Pasaribu, mengatakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah banyak untuk kemudian dijual kembali ini melanggar Pasal 55 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Cekcok Bawa Sajam, 2 Pemuda Digelandang ke Polsek Godean Sleman

“Disparitas harga cukup tinggi. Jadi harga industri yang non subsidi itu Rp14.000, sementara kalau harga subsidinya Rp5.150, ini para tersangka menjual di angka Rp7.000-Rp8.000. Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini,” kata dia.

Pelaku diketahui telah menjalankan praktek ini sekitar setahun. Hal ini kata dia, menyebabkan kebocoran subsidi BBM yang seharusnya itu diperuntukkan kepada masyarakat, tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jogja Terbongkar, Polisi Temukan Gudang di Godean

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya