SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tidak puas dengan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terhadap terdakwa <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180408/489/908961/korupsi-solo-kejari-lacak-aset-eks-teller-bri-tilap-dana-siswa-miskin" title="Korupsi Solo: Kejari Lacak Aset Eks Teller BRI Tilap Dana Siswa Miskin">korupsi bantuan siswa miskin</a> Solo dalam Program Indonesia Pintar (PIP) 2016, Novita Herawati, 45.</p><p>Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/8/2018) lalu. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo yakni 6,5 tahun penjara.</p><p>&ldquo;Kami mengajukan banding atas vonis <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180316/489/903190/korupsi-solo-eks-teller-bri-tilap-bantuan-siswa-miskin-demi-gaya-hidup-mewah" title="KORUPSI SOLO : Eks Teller BRI Tilap Bantuan Siswa Miskin demi Gaya Hidup Mewah">kasus korupsi</a> ini karena lebih rendah dari tuntutan JPU. Pengajuan banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang Senin kemarin,&rdquo; ujar JPU Kejari Solo, Satriawan Sulaksono, saat ditemui wartawan di Kejari Solo, Kamis (30/8/2018).</p><p>Satriawan mengungkapkan dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Novita Herawati. Selain itu, membebankan uang pengganti senilai Rp684 juta kepada mantan pegawai BRI itu.</p><p>Uang pengganti tersebut dikurangi Rp80 juta dari uang hasil korupsi yang dikembalikan terdakawa saat ditahan di Kejari. Terdakwa harus mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp604 juta yang harus dibayar sebulan setelah vonis.</p><p>Kalau dalam waktu tersebut tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsi harta benda akan disita. Kalau harta benda disita masih kurang cukup akan ditambah hukuman dua tahun penjara. "Kami berharap pengajuan banding segera diproses PT Semarang,&rdquo; kata dia.</p><p>Kepala Kejari Solo, Teguh Subroto, mengungkapkan dalam vonis disebutkan uang pengganti PIP yang dikorupsi tidak sesuai tuntutan JPU Kejari Solo. Kejari menilai hakim salah dalam mengambil fakta hukuman dalam kasus ini.</p><p>Berdasarkan hasil audit,kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp725,5 juta. Kemudian terdakwa mengembalikan uang senilai Rp80 juta sehingga masih kurang Rp645,5 juta. Uang tersebut harus dikembalikan ke BRI Cabang Solo.</p><p>&ldquo;Majelis hakim soal nilai kerugian negara mengacu dari hasil audit sementara internal BRI senilai Rp684 juta. Nilai kerugian itu sifatnya sementara seharusnya tidak bisa dijadikan acuan oleh majelis hakim. Semua fakta itu saya jadikan bahan untuk mengajukan banding,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Kejari Solo dari orang tua siswa terkait dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin dalam PIP yang dilakukan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/489/903184/korupsi-solo-tilap-bantuan-siswa-miskin-rp7255-juta-teller-bri-ditahan-kejari" title="KORUPSI SOLO : Tilap Bantuan Siswa Miskin Rp725,5 Juta, Teller BRI Ditahan Kejari">teller Bank BR</a>I Cabang Jl. Slamet Riyadi.</p><p>Kejari langsung melakukan penyidikan dan menahan Novita Herawati, 45, pada 28 Februari 2018. Hasil penyidikan jumlah total dana PIP yang diselewengkan Novita senilai Rp725,5 juta bersumber APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2016/2017.</p><p>Dana PIP tersebut seharusnya diperuntukkan 1.039 siswa miskin SMKN dan swasta di Solo. Sementara yang sudah menerima bantuan ini sebanyak 1.711 siswa dengan total dana PIP senilai Rp1,364 miliar.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya